Rilis Pengungkapan Kasus di Renon, Polresta Denpasar Berpesan Agar Masyarakat Jauhi Narkoba
23 tersangka kasus narkotika berhasil ditangkap satuan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - 23 tersangka kasus narkotika berhasil ditangkap satuan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali 3 minggu terakhir ini.
Rilis pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di depan Patung Anti Premanisme dan Narkotika depan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali.
Baca: Punya Garis Tangan Langka Berbentuk M? Ternyata Ada Makna Khusus tentang Dirimu di Baliknya
Baca: Air Terjun Campuhan Berubah Warna, Wisatawan Langsung Kabur
Para tersangka ditunjukkan ke masyarakat dengan menggunakan pakaian tahanan kepolisian dengan tangan dan kaki dibalut dengan rantai besi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan kepada awak media saat konferensi pers pada hari Minggu (24/2/2019), agar masyarakat mengetahui para tersangka narkotika yang tertangkap dan jenis narkotika yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
Baca: Berikut Daftar 23 Tersangka Narkoba yang Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar
Baca: Viral! Three Foreigners Climbed Agung Mountain During Eruption
"Seperti yang kita lihat di Renon ini, banyak masyarakat yang ingin sehat berlari-lari, ini yang benar," ujarnya.
"Kami rilis di Renon, di bawah Patung Anti Premanisme dan Narkotika ini supaya masyarakat yang hadir di Lapangan Renon bisa mengetahui para pelaku narkoba ini, dan masyarakat bisa tahu, ini loh narkoba-narkoba jenis sabu, tembakau gorila dan ekstasi," lanjutnya.
Baca: Detik-detik Made Candra Jatuh ke Jurang, Diduga Ada Kejadian Ini Sebelum Akhirnya Hilang
Baca: TRIBUN WIKI - 5 Kutipan Raden Ajeng Kartini tentang Cinta dan Kasih Sayang
Alasan lain rilis ini dilakukan di sana adalah agar masyarakat dapat mengambil pelajaran tidak terjerat barang haram narkoba, dan tidak berkeinginan untuk menggunakannya.
"Supaya masyarakat jangan sampai tergoda atau berkeinginan untuk membeli narkoba, jadi kami kenakan mereka ini sanksi pidana yang berlaku," kata Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Baca: SID jadi Band Penutup PICA Fest 2019, Jangan Sampai Ketinggalan Penampilannya
Baca: Peraih Emas Asian Para Games Ikut GFNY Bali, Tak Anggap Kompetisi Hanya Sebagai Latihan Endurance
Sementara itu, dari kasus yang berhasil terungkap, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba ini sebanyak 5.832 jiwa.
"Kita bersyukur Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali, bisa menyelamatkan generasi muda. Baik generasi muda dan tua, hindari narkoba. hidup sehat tanpa narkoba," tuturnya.(*)