Firdaus Tergiur Lihat Kakak yang Sering Konsumsi Sabu di Rumah

Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil menciduk dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkam barang bukti sabu, yang berhasil disita dari tersangka Firmansyah (kiri) dan Firdaus (kanan) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Aparat Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil menciduk dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah Firmansyah (36) dan Firdaus (34), asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kedua pria itu memiliki hubungan saudara, kakak-beradik.

Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Suparta ditemui Selasa (26/2/2019) mengatakan, tersangka Firmansyah merupakan seorang residivis, atas kasus serupa, yakni mengonsumsi sabu-sabu. Firmansyah menghirup udara bebas pada 2016 lalu.

Selang beberapa waktu kemudian, pria yang bekerja sebagai tukang cukur rambut ini pun kembali tergiur untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Apesnya, polisi berhasil mencium tindakan yang dilakukan oleh Firmansyah.

Ia ditangkap pada Senin (18/2/2019) sekira pukul 16.30 Wita, di Jalan Raya Pantai Indah, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0.37 gram bruto.

Setelah berhasil menciduk Firmansyah, polisi akhirnya melakukan pengembangan.

Baca: Polresta Denpasar Bekuk 23 Tersangka Narkoba Dalam 3 Minggu, Amankan BB Sabu hingga Tembakau Gorila

Baca: Rilis Pengungkapan Kasus di Renon, Polresta Denpasar Berpesan Agar Masyarakat Jauhi Narkoba

Baca: Kuasai 36 Paket Sabu-sabu Dituntut 12 Tahun 8 Bulan, Ari Mohon Dihukum Ringan

Terkuak bahwa sang adik kandung diketahui bernama Firdaus juga terlibat dalam dunia narkotika.

Firdaus berhasil diringkus di parkiran sebuah minimarket, di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Firdaus diciduk di hari yang sama, pada pukul 17.30 Wita. Dari tangannya, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0.37 gram bruto.

Di hadapan awak media, Firdaus mengaku mulai mengonsumsi sabu-sabu sejak dua minggu belakangan ini.

Barang haram itu nekat ia konsumsi, lantaran tergiur saat melihat sang kakak sering mengonsumsi sabu di rumah.

"Iseng aja makai. Ya saya diajak makai sama kakak. Serumah soalnya, ikut makai aja. Pingin coba-coba saja," aku Firdaus.

Di hadapan polisi, dua kakak beradik ini mengaku membeli sabu dari seorang pengedar, bernisial A.

Hingga saat ini, polisi pun masih melakukan pengembangan, untuk memburu A yang diketahui juga tinggal di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan.

"Saya beli Rp 500 ribu per paket sama A," terang Firdaus. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved