Bawa Lari Anak Orang di Jalan Pulau Saelus Denpasar, Pria 33 Tahun Ini Dijatuhi Vonis Ini

Terungkap, terdakwa sudah sering melihat saksi korban duduk di salon kecantikan. Terdakwa merasa tertarik dengan saksi korban.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
kompas.com
ilustrasi hakim 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hasan Al Hadad alias Acan (33), yang sempat viral di sosial media karena melarikan anak orang tanpa izin akhirnya diganjar vonis empat tahun penjara.

Saat kejadian, pada bulan Oktober 2018 lalu di Jalan Pulau Saelus, Hasan berhasil diamankan warga.

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Hasan yang didampingi dan melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap Jaksa Ni Luh Ari Suparmi kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Ari Suparmi menuntut Hasan dengan pidana lima tahun penjara.

Juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 60 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak.

Oleh karenanya terdakwa dijerat Pasal 76 F jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan. Perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Kawisada.

Selain itu, Hasan juga divonis hukuman tambahan, berupa pidana denda.

"Menjatuhkan denda sebesar Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan pidana dua bulan kurungan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaan membeberkan kronologis kejadian tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved