Bawa Lari Anak Orang di Jalan Pulau Saelus Denpasar, Pria 33 Tahun Ini Dijatuhi Vonis Ini

Terungkap, terdakwa sudah sering melihat saksi korban duduk di salon kecantikan. Terdakwa merasa tertarik dengan saksi korban.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
kompas.com
ilustrasi hakim 

Terungkap, terdakwa sudah sering melihat saksi korban duduk di salon kecantikan.

Terdakwa merasa tertarik dengan saksi korban.

Pula, sekitar bulan Juli terdakwa pernah mengajak saksi korban.

Tapi perbuatan terdakwa itu dilihat dan dicegah oleh saksi security, sehingga terdakwa mengurungkan niatnya.

"Bahwa perbuatan terdakwa melarikan diri saksi korban adalah tanpa seijin dari saksi JW selaku orangtua saksi korban," terang Jaksa Ari Suparmi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved