Bawa Lari Anak Orang di Jalan Pulau Saelus Denpasar, Pria 33 Tahun Ini Dijatuhi Vonis Ini
Terungkap, terdakwa sudah sering melihat saksi korban duduk di salon kecantikan. Terdakwa merasa tertarik dengan saksi korban.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Berawal pada hari Senin, 22 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 Wita, terdakwa tengah mengendarai sepeda motor melewati Jalan Raya Sesetan.
Saat di perjalanan, terdakwa menoleh ke arah Gang Trijata dan melihat saksi korban inisial SDL sedang berjalan.
Selanjutnya muncul niat terdakwa mengajak saksi korban pergi.
Terdakwa pun mengarah dan menghampiri saksi korban.
Lalu terdakwa menyuruh saksi korban untuk naik ke sepeda motor.
Saksi korban pun naik, dan terdakwa pergi mengarahkan sepeda motornya menuju Jalan Pulau Saelus.
"Sesampai di Jalan Pulau Saelus terdakwa berhenti untuk membeli bensin. Saat itu lah terdakwa dihampiri oleh saksi JW. JW merupakan orangtua saksi korban," jelas Jaksa Ari Suparmi.
JW pun menanyakan maksud terdakwa membawa anaknya.
Terdakwa menyatakan, akan membawa saksi korban kembali pulang.
Lalu ketika ditanyakan dimana rumahnya, terdakwa tidak bisa menjawab, dan hanya mengatakan akan mengajak saksi korban jalan-jalan.
Kemudian JW meminta kunci sepeda motor dan KTP, tapi terdakwa tidak memberikannya.
"Karena tidak diberikan, JW pun memegang kerah baju terdakwa. JW berteriak, kalau terdakwa telah menculik anaknya dan meminta tolong agar dipanggilkan polisi," terang Jaksa Ari Suparmi kala itu.
Mendengar teriakan itu, warga sekitar berdatangan dan memegang terdakwa.
Namun terdakwa sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap.
Kemudian terdakwa diamankan di kantor polisi untuk penanganan lebih lanjut.