Terbukti Miliki 36 Paket Sabu-sabu Diganjar 8,5 Tahun Penjara, Ari Pasrah Menerima
Ari divonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menguasai atau memiliki 36 paket sabu-sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Ketut Ari Krismayanti (20) menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya, menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Perempuan muda ini hanya tertunduk pasrah saat diganjar pidana delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) penjara.
Ari divonis oleh majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (27/2/2019), karena terbukti bersalah menguasai atau memiliki 36 paket sabu-sabu.
Terhadap vonis itu, Ari melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
Baca: 468 Penerbangan Tidak Beroperasi, Bandara Ngurah Rai Hentikan Operasional Saat Nyepi 2019
Baca: Inspektur Navigasi Penerbangan Ditjen Hubud Jalin Sinergitas dan Integritas Personel
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," ucap anggota tim penasihat hukum, Desi Purnani kepada majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menanggapi vonis majelis hakim.
Sejatinya vonis itu lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Oka Ariani menuntut Ari dengan pidana 12 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca: Koster Rancang Dokter Spesialis Kandungan dan Anak di Puskesmas
Baca: 4 Tanda Kehadiran Makhluk Gaib di Sekitar Anda, Jika Bau Busuk Dipercaya Sosok Ini Yang Hadir
Selain itu, gadis yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) ini juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.
Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan pertama.
Ari pun dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Sri Wahyuni.
Baca: Kenali Bakat Anda, Raih Prestasi bersama Dian Selaras Psikologi & Klinik Hipnoterapi Denpasar
Baca: Bali United Bawa 24 Pemain ke Bekasi, Hadapi Babak Penyisihan Grup B Piala Presiden 2019
Selain dijatuhkan pidana badan, Ari juga divonis pidana tambahan berupa denda.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," imbuh Hakim Sri Wahyuni.
Sebagaimana diungkap dalam dakwaan, ditangkapnya Ni Ketut Ari berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.