Terbukti Miliki 36 Paket Sabu-sabu Diganjar 8,5 Tahun Penjara, Ari Pasrah Menerima

Ari divonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah menguasai atau memiliki 36 paket sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Putu Candra
Ari saat menjalani sidang. Ia divonis 8,5 tahun penjara karena memiliki atau menguasai 36 paket sabu-sabu. 

Infomasi itu menyebutkan, bahwa terdakwa kerap mengedarkan dan memakai sabu-sabu.

Baca: Tekad Leonard! Siap Bantu Bali United Kalahkan Mitra Kukar

Baca: Lagunya Dibatasi di Jawa Barat, Bruno Mars : ‘Jangan Samakan Saya Dengan Penyimpangan Seksual’

Terdakwa sendiri tinggal di Harves Apartemen, Jalan Kerta Pura, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

"Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Kamis, 13 September 2018, petugas penangkapan terhadap terdakwa," ungkap Jaksa Oka Ariani kala itu.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti narkotik.

Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku telah menyimpan narkotik di saku baju yang ada di dalam lemarinya.

Baca: Pencak Silat Denpasar Incar 2 Emas Porprov 2019

Baca: Pesan Penyandang Disabilitas di Bangli untuk Calon Terpilih: Perhatikan Juga Nasib Kami

Saat digeledah ditemukan 36 paket sabu-sabu.

Terdakwa mengaku barang itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama Gatep (DPO).

Dari hasil penimbangan 36 paket sabu-sabu itu diperoleh berat keseluruhan 9,05 gram.

"Terdakwa sendiri mendapatkan 36 paket sabu-sabu itu dari Gatep, dengan sistem mengambil tempelan. Selanjutnya sabu-sabu itu diserahkan kembali atau diambil oleh seseorang bernama Bracuk (DPO)," beber Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved