Dituduh Korupsi dan Dilaporkan ke Polda, Ketua DPRD Klungkung: Saya Akan Lapor Balik, Ini Pencemaran
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru didaukan ke Polda Bali oleh warga bernama I Wayan Muka Udiana.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
Dituduh Korupsi dan Dilaporkan ke Polda, Ketua DPRD Klungkung: Saya Akan Lapor Balik, Ini Pencemaran
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru didaukan ke Polda Bali oleh warga bernama I Wayan Muka Udiana.
I Wayan Baru diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 15.00 wita, atas dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
I Wayan Baru diduga menyalahgunakan bansos untuk perbaikan Pura di beberapa tempat di kawasan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.
Baca: Cerita Proses Seleksi 114 Telur Komodo Saat Inkubasi, Rekor Baru 74 Menentas dari 7 Induk
Baca: Mengintip Aksi Rampok Rp 500 Juta, Senyum-senyum, Pamer Uang, Nangis, Pingsan, hingga Kesurupan
Baca: Pengakuan Sejoli yang Aborsi Janin hingga 3 Kali, Makan Nanas Muda, Telan Obat, dan Masuk Penjara
"Dana Bansos dari Pemerintah Kabupaten Klungkung yang seharusnya digunakan untuk pembangunan beberapa Pura yang difasilitasi oleh I Wayan Baru, diduga disalah gunakan. Bahkan harusnya hingga tahun ini dana tersebut sudah menjadi Pura, tapi itu tidak ada," ujar I Wayan Muka Udiana sebutnya di Mapolda Bali, Selasa (5/3/2019).
Dugaan pelapor, bansos yang telah dikucurkan sekitar Rp 1 milyar dari Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Bansos tersebut, seharusnya telah menjadi Pura yang ada di beberapa lokasi di wilayah Nusa Penida, namun kenyataannya hal itu tidak didapatkan oleh masyarakat Nusa Penida.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru tegas membantah tuduhan I Wayan Muka Udiana.
Dia menyebut kasus bansos yang dituduhkan padanya merupakan fitnah semata dan tak berdasar.
Baca: Kapolres Bangli Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli di Wilayah Hukumnya
Baca: Begini Kondisi Kantor Bidang Keswan Klungkung, Plafon Jebol, Jika Hujan Bikin Becek
Baca: Pak Eko Punya Kemampuan Edit Foto dan Video, Belasan Siswi SMP dan SMA Jadi Korban
Baca: Pacaran Berlebihan Sambil Direkam, Saat Diputuskan AP Kirim Adegan Ranjang ke Ibu Korban
"Bahkan tuduhan tidak disertai bukti yang jelas. Orang yang melaporkan saya ini jelas sama sekali tidak akurat dan tidak tahu aturan," tegas Wayan Baru saat dihubungi, Selasa (5/3/2019).
Dia menjelaskan, dari beberapa loaksi yang dituduhkan kepadanya, ia hanya memfasilitasi hibah di dua lokasi.
Itupun ia hanya memfasilitasi, sementara uang bantuan itu sepenuhnya dikelola oleh masyarakat.
"Uang itu (dana bansos) turun saya tidak tau. Apalagi dikatakan menyelewengkan. Ini tuduhannya tidak mendasar," tegas Wayan Baru
"Saya ingin tau, masyarkakat mana yang merasa dirugikan dan melaporka saya."
"Saya ingin bicara dengan dia. Saya tidak pernah minta-minta dana bantuan masyarakat seperti itu. Selain melanggar UU Tipikor, itu dosa besar," tegasnya