Kapolres Bangli Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli di Wilayah Hukumnya
Kapolres Bangli AKBP, Agus Tri Waluyo saat ditemui seusai acara menjelaskan, zona integritas WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan Kemenpan-RB.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Rizki Laelani
Kapolres Bangli Tegaskan Tak Boleh Ada Pungli di Wilayah Hukumnya
BANGLI, TRIBUN BALI – Polres Bangli juga mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Selasa (5/3/2019).
Pencanangan zona inegritas ini diawali pembacaan ikrar yang diikuti seluruh anggota Polres Bangli d idepan Sentral Pelayanan Kepolisian terpadu (SPKT).
Kemudian dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan dukungan oleh tamu undangan dan seluruh peserta yang hadir.
Kapolres Bangli AKBP, Agus Tri Waluyo saat ditemui seusai acara menjelaskan, zona integritas WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan Kemenpan-RB.
Baca: Begini Kondisi Kantor Bidang Keswan Klungkung, Plafon Jebol, Jika Hujan Bikin Becek
Baca: Pak Eko Punya Kemampuan Edit Foto dan Video, Belasan Siswi SMP dan SMA Jadi Korban
Baca: Pacaran Berlebihan Sambil Direkam, Saat Diputuskan AP Kirim Adegan Ranjang ke Ibu Korban
Baca: Pulang Mandi Istri Mengadu Diperlakukan Tak Senonoh, Tangan Pelaku Langsung Putus Ditebas
Baca: Siswi Histeri Oh My God Bapak, Pria Ini Tampak Senyum Nonton Film Porno di Kelas, Diduga Teledor
Baca: Setelah Melahirkan, Wanita Ini Dibunuh Suaminya Gara-gara Hal Ini, Bayinya Ikut Dihabisi
Tujuannya adalah upaya pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sedangkan target sasarannya, merujuk kepada reformasi birokrasi mulai dari peningkatan sumber daya manusia, peningkatan sarana prasarana yang terintegritas, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat.
Lokasi SPKT dipilih lantaran merupakan tempat pelayanan terdepan untuk masyarakat.
Mulai dari pengaduan, hingga keluhan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bangli.
“Ibaratnya rumah, SPKT ini adalah ruang tamunya. Walau demikian, hingga saat ini belum pernah ada keluhan terhadap pelayanan yang kami berikan. Mulai dari pengaduan, pelayanan SKCK, maupun pelayanan SIM,” ujarnya.
Disinggung soal potensi pungli, AKBP Agus menegaskan belum pernah ditemui adanya pungutan liar pada pelayanan yang dilakukan di Polres Bangli, maupun yang dilakukan oknum polisi.
Terlebih potensi untuk melakukan pungutan liar juga diakui sangat kecil, sebab sejumlah pelayanan sudah melalui sistem online.
“Demikian pula dengan pembayaran, seperti pengurusan SKCK, SIM, hingga denda tilang."
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam hal ini Bank. Mengenai sanksi, jelas sanksi akan diberikan jika kedepannya ditemukan oknum yang melakukan pungutan."
"Adanya sanksi bilamana ada barang bukti pada peristiwa yang terjadi. Apakah itu merugikan instansi, atau bahkan merugikan keuangan negara, atau merugikan korban itu sendiri,” tandasnya. (*)