Oknum Dokter di RSUD Klungkung 26 Kali Bolos, Berdampak pada Pelayanan Kesehatan

Oknum dokter itu tetap malas masuk kerja, sehingga kembali dipindah tugaskan ke UGD.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung, I Komang Susana ketika ditemui di ruangannya, Senin (4/3/2019) 

"Kita mau tanya alasanya malas masuk kerja, tapi yang bersangkutan tidak pernah mau datang. Bahkan sudah tiga kali kami panggil. Sehingga sesuai prosedur, sudah bisa diproses di Bapek," ungkap Kesuma.

Akibat perilaku dokternya itu, sangat berpengaruh signifikan kepada pelayanan kesehatan di RSUD Klungkung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung I Komang Susana menjelaskan, sebenarnya pihak RS sudah menjatuhkan sanksi ringan terhadap oknum dokter itu.

Ia dikenakan sanksi berupa surat pernyataan tidak puas dari direktur selaku pimpinan instansi.

"Waktu itu dilaporannya 15 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga dijatuhi sanksi ringan. Namun saat ini dilaporan oknum dokter ini 26 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan. Ini sudah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman sedang," jelas Susana.

Penjatuhan sanksi sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun untuk oknum dokter tersebut tengah dirapatkan oleh Bapek.

Nantinya usulan penjatuhan sanksi ini akan diserahkan ke bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

"Kami hanya memberikan pertimbangan, nanti sanksi tetap berada di kewenangan bupati," ungkap Susana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved