Pemilu 2019

32 WNA Masuk DPT Versi KPU, Temuan Bawaslu Bali Ternyata Lebih Banyak, Ini Jumlahnya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan angka sebanyak 59 Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Penulis: Rino Gale | Editor: Rizki Laelani
tribunnews
(ILUSTRASI E-KTP): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan angka sebanyak 59 Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, KPU Bali menyebut ada 32 WNA yang masuk DPT. 

32 WNA Masuk DPT Versi KPU, Temuan Bawaslu Bali Ternyata Lebih Banyak, Ini Jumlahnya.Kordiv Pencegahan Bawaslu Bali, Widi Ardana menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran WNA yang masuk DPT. Dan hasilnya 59 WNA masuk DPT.

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menemukan angka sebanyak 59 Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelumnya, KPU Bali menyebut ada 32 WNA yang masuk DPT.

Kordiv Pencegahan Bawaslu Bali, Widi Ardana menjelaskan, pihaknya melakukan penelusuran WNA yang masuk DPT. Dan hasilnya 59 WNA masuk DPT.

Widi Ardana mengungkapkan, data yang terbanyak ada di wilayah Badung.

Baca: Tersinggung Listrik Dipadamkan, Nengah Terak Tusuk 2 Tetangganya, Cucu Saya Kan Ingin Nonton Tv

Baca: Skor Akhir Bali United 2 Vs 1 Semen Padang! Panas di Awal, Keteteran Pertahankan Keunggulan

Baca: Bukan Tak Cinta Rupiah, Pekak Tuges Blak-blakan Karyanya Lebih Dihargai Musisi Internasional

Baca: Anak Anda 90 Persen Pasti Diterima di Sekolah Negeri, Berikut 4 Penjelasannya Made Rida, M.Pd

"Yang banyak dari Badung, untuk catatan lengkapnya belum bisa disampaikan sekarang," ujarnya saat dihubungi, Senin (11/3/2019).

Setelah diketahui data tersebut, pihaknya akan menyampaikan data tersebut ke KPU.

Ungkapnya, temuan tersebut sudah divalidasi dan diverivikasi ke lapangan.

Hasilnya, memang benar bahwa mereka adalah WNA.

"Memang kalau menurut undang-undang, bagi yang memiliki KTP elektronik bisa. Tapi mereka kan tidak punya hak politik," ujarnya

Lanjutnya, pulihaknya akan merekomendasikan ke KPU untuk menandai WNA tersebut.

Ditandai dengan tujuan C6 atau undangan agar warga datang ke TPS tidak dibagikan.

"Itu untuk tak disalahgunakan," katanya.

Pihaknya juga melakukan penyisiran data tersebut dan di luar yang dilakukan KPU.

Jadi, ada kemungkinan bagwa 32 data KPU bisa jadi bagian dari yang 59 atau bisa berdiri sendiri.

"Kalau berdiri sendiri akan bisa lebih bahyak datanya. Asumsinya kan begitu. Paling banyak di Badung," jelasnya.

Dugaanya, untuk penyebabnya adalah kemungkinan saat pendataan di awal ada kesalahan.

"Nanti data akan diserahkan ke KPU, kita juga sampaikan ini ke pusat ataukah di masing-masing provinsi. Kita masih menunggu arahan dari pusat," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved