Komang Ayu 'Dokter' yang Mengaku Perawan Dituntut 3,5 Tahun, Mantan Suami Merugi Rp 1,4 Miliar
Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan dan kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran. Bahkan, mengaku belum memiliki
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Rizki Laelani
Komang Ayu 'Dokter' yang Mengaku Perawan Dituntut 3,5 Tahun, Mantan Suami Merugi Rp 1,4 Miliar. Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan dan kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran. Bahkan, mengaku belum memiliki suami.
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Komang Ayu Puspa Yeni (32) asal Desa Banyuatis, Buleleng, yang tega mengaku sebagai dokter dan masih perawan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Negara, Selasa (12/3/2019) kemarin.
Komang Ayu Puspa Yeni dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Hal ini terungkap dalam sidang yang dipimpin oleh diketuai Majelis Hakim, I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, mengungkap hal tersebut.
Baca: Dua Pesawat Boeing 737-8 Max Milik Lion Air Dikandangkan di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Baca: Pembunuhan di Perum Polri Denpasar Terungkap, Begini Detik-detik Mengerikan Menurut Istri Korban
Baca: Cinta Segitiga Jadi Pemicu, 6 Kali Korban Dihantam Tabung 3 Kg, Pelaku Malah Lanjut Kumpul Kebo
Dalam sidang yang tuntutan terhadap terdakwa, JPU Kejari Negara, Gedion Ardana Reswari, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan laporan korban di Mapolsek Gilimanuk.
Dan atas hal itu maka menuntut terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Gedion dalam berkas tuntutan menyebut, bahwa terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni menguras harta milik mantan suaminya, I Gede Arya Sudarsana (35).
Keduanya menikah secara adat, dan Komang Ayu Puspa Yeni pun mulai menguras harta milik Gede Arya.
Sesuai BAP saksi korban dan keterangan saksi korban Gede, bahwa saksi korban tertipu oleh paras ayu dan timbul cinta karena terbiasa selalu bertemu.
Parahnya, terdakwa mengaku bahwa masih perawan dan kuliah di salah satu universitas di Yogyakarta jurusan kedokteran. Bahkan, mengaku belum memiliki suami.
Setelah perkenalan pandangan pertama, terdakwa kemudian sering ke toko korban dan akhirnya menikah.
Belang dari terdakwa itu mulai dirasakan, sejak 2016 hingga 2018 lalu. Selama dua tahun itu, korban dikeruk uangnya hingga Rp 1,4 Miliar.
Alasan terdakwa adalah untuk kuliah, hingga akhirnya setiap meminta ditransfer melalui rekening.
"Sekitar bulan Juli 2018 korban tahu bahwa sebenarnya terdakwa sudah memiliki suami di Ngawi dan punya tiga anak. Terdakwa juga diketahui tidak kuliah kedokteran. Sehingga saksi korban melaporkan kasus ini ke Polsek Gilimanuk," papar Gedion.
Atas hal ini, terdakwa Komang Ayu Puspa Yeni (32) pun hanya tunduk terdiam. Ia sebelumnya juga mengakui bahwa telah menipu mantan suaminya, Gede hingga Rp 1,4 Miliar. Terdakwa pun mengaku lebih baik di penjara.
Majelis Hakim, I Gede Yuliartha pun menyatakan bahwa atas hal ini sidang akan ditunda hingga Kamis (21/3/2019) mendatang.
Sidang ditunda dan selanjirnya akan mengagendakan sidang vonis terhadap terdakwa.
"Maka dengan ini sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengam agenda putusan pada Kamis (21/3/2019) mendatang," jelasnya. (*)