Breaking News

Bawaslu Masuk ke Tahap Penyelidikan, Dugaan Pelanggaran Kampanye Gubernur Bali di Renon

Bawaslu Bali tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster di acara Millenial Road Safety Festival

Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan sambutan kepada generasi millenial yang hadir di Lapangan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali pada Minggu (17/2/2019) sore. Pada acara tersebut Gubernur Koster diduga mengampanyekan calon Presiden nomor urut 01. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bawaslu Bali tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster di acara Millenial Road Safety Festival, di Renon, Denpasar, Minggu (17/2/2019) lalu.

Waktu itu, orang nomor 1 di Bali tersebut diduga mengampanyekan calon Presiden nomor urut 01.

Baca: Hingga Kini Hasil Seleksi PPPK Tahap I Kota Denpasar Belum Bisa Diumumkan, Ini Penyebabnya

Baca: Dukung Pembangunan Wilayah Terluar, XL Axiata Hadirkan Jaringan 4G di Kepulauan Anambas Riau

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Selasa (12/3/2019), mengatakan, pihaknya tengah menindaklanjuti dasar temuan hasil investigasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Koster ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Kami Bawaslu Bali sudah melakukan rapat pleno. Kami secara musyawarah mufakat menyepakati bahwa hasil investigasi yang sudah dilakukan dijadikan temuan oleh Bawaslu Provinsi Bali," kata Raka Sandi.

Baca: Biofoam dan Obat Sariawan Antarkan Siswa SMAN 1 Denpasar Raih Prestasi Tingkat Dunia

Baca: Bermula dengar Jeritan Suara dalam Makam, Polisi Evakuasi Hidup-hidup Seorang Pria

"Hasil rapat dengan Sentra Gakumdu itu menyepakati untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau klarifikasi. Sentra Gakumdu dan Bawaslu Bali bersama Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali memiliki jangka waktu penyelidikan atau klarifiksi ini adalah 14 hari kerja terhitung sejak hari ini (kemarin, Red). Oleh karena itu tentu kami membutuhkan satu situasi yang kondusif ya untuk bisa melaksanakan tugasnya dengan baik," kata mantan Ketua KPU Bali tersebut.

Bawaslu akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Koster.

Baca: Pelatih dan Striker Bali United Puji Passing Akurat Paulo Sergio

Baca: Mabes Polri Sebut Pukul 01.30 WIB Istri Terduga Teroris Meledakkan Diri

Namun, Raka Sandi tidak menyebutkan siapa saja saksi yang dipanggil karena menghindari kesimpangsiuran.

"Kami belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja nanti yang akan diundang. Nanti kami akan melakukan tindaklanjut. Pada prinsipnya, saya tidak menyebut orang perorang siapa saja yang diperlukan dan mekanismenya sudah kami lakukan pada saat investigasi kemarin itu," tambahnya.

Berdasarkan hasil investigasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Gubernur Koster tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan atau klarifikasi dan selanjutnya baru penyidikan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved