Tugas Tekan Kebocoran hingga Pengawasan Menanti Dewas PDAM Badung yang Baru
Pada pemilihannya dewan pengawas mengikuti beberapa seleksi, di antaranya administrasi, seleksi uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Rizki Laelani
Kabupaten Badung Gelar Pemilihan Dewas PDAM, Tugasnya Menekan Kebocoran hingga Pengawasan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kabupaten Badung tengah bersiap menyelenggarakan
Pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM.
Hal tersebut mengacu padaPeraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pada pemilihannya dewan pengawas mengikuti beberapa seleksi, di antaranya administrasi, seleksi uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara.
Anggota Pansel Dewas PDAM Tirta Mangutama Badung, AA Sagung Rosyawati saat dikonfirmasi mengenai pemilihan dewas mengatakan, pemilihan dilakukan secara umum.
Baca: Petaka Willian Pacecho, Bali United Tertinggal Satu Gol dari Bhayangkara FC
Baca: Kesaksian Sandi yang Angkat Jasad Warga Bekasi ke Pinggir Sungai di Tukad Badung Denpasar
Baca: VIDEO: Live Streaming Bali United Vs Bhayangkara, Tantangan Bali United Catat 2 Rekor Sekaligus
Baca: VIDEO: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Bali United Vs Bhayangkara, Ini Kekuatan Bali United
Baca: Tantangan Bali United Catat 2 Rekor Sekaligus Saat Menghadapi Bhayangkara FC
Untuk keahlian, setidaknya menguasai fungsi manajemen kususnya pengawasan.
“Kita pilih secara umum saja. Nanti siapa yang terpilih akan menyesuaikan kinerjanya di perusahan tersebut,” jelasnya kemarin.
“Nanti saat bekerja dia akan membagi dirinya. Disini include semua didalamnya dan mereka akan mengerjakan tugas bersama-sama,” jelasnya
Tugas dewas sendiri dewas adalah mengawasi seluruh kinerja direksi.
Termasuk target pelanggan yang ingin dicapai. Sehingga, dewan pengawas benar-benar memastikan dengan baik.
Baca: Mahasiswi Ini Ceritakan Proses Aborsi Dibantu Pacarnya, dari Kontraksi hingga Bayi Disimpan di Dus
Baca: Pelaku Sudah di Kamar, Menarik, dan Matikan Lampu, Setelah Diperkosa Sekuriti, Korban Ketakutan
Baca: Nama Pengusaha Besar di Bali Akan Diungkap di Persidangan, Disebut Pelanggan Vanessa Angel
Baca: Pagi-pagi Oknum PNS Diduga Lakukan Ini Hingga Mobil Goyang, Satpol PP: Setelah Buka Kaca Tancap Gas
Baca: Istri Curiga Toilet Terkunci dari Dalam, Saat Diintip Suaminya Lakukan Hal Tak Teduga Pada Putrinya
Baca: Petaka Pesta Valentine, Siswi SMP di Kupang Diperkosa Pacar Hingga Digilir, Ini Reaksi Sang Orangtua
“Semua dilakukan pengawasan. Iya seluruh kinerja target direksi itu diawasai,”tuturnya.
Selain itu, pihaknya mengaku tugas dewan pengawas juga menekan kebocoran yang terjadi.
Juga mempertahankan pendapatan dan bahkan meningkatkan.
“Pengawas juga berfungsi menjaga agar keluhan dan komplain masyarakat dapat direspon dengan cepat oleh direksi,” paparnya.
Jumlah Dewas, kata dia, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam regulasi tersebut dinyatakan jumlah Dewas maksimal sejumlah direksi. Karena jumlah direksi PDAM Tirta Mangutama sebanyak tiga orang, maka jumlah Dewas juga maksimal tiga orang.