Satpol PP Badung Tutup Klub Malam Sky Garden di Jalan Legian Kuta, Begini Sebabnya
Izin operasional klub malam Sky Garden terpaksa ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Badung.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Izin operasional klub malam Sky Garden terpaksa ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Badung.
Pasalnya izin yang dimiliki sudah mati dan tidak diperpanjang.
Izin operasional tempat hiburan malam milik PT Esc Urban Food ini sebenarnya sudah berakhir 16 Januari 2019 lalu.
Bahkan untuk memberikan tindakan tegas pihak satpol PP pun menempeli tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Legian Nomor 61, Kuta tersebut.
Stiker yang intinya pemberitahuan untuk menghentikan izin operasional sementara.
Pemasangan stiker pun sudah dilakukan pada Jumat (15/3) sekitar pukul 12.00 wita.
Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara menyatakan pihak Sky Garden tidak melakukan perpanjangan izin dengan alasan tidak mengetahui izinnya sudah mati.
Ketidaktahuan itu lantaran adanya pergantian manajemen.
"Alasannya mereka tidak tahu karena ada peralihan manajemen. Alasannya mereka baru tau izinnya mati saat kita periksa," ujarnya Senin (18/3/2019).
Dengan ditemukannya izin yang tidak diperpanjang atau sudah mati, Suryanegara memberikan waktu dua minggu kepada pihak manajement untuk mengurus izin. Sebelum dilakukan pengurusan izin, pihaknya pun melayangkan stiker untuk memberhentikan oprasionalnya sementara.
"Belum sampai penyegelan. Ini baru penutupan sementara atau teguran dari kami agar mematuhi peraturan. Kalau penyegelan itu bertahap ada prosesnya," paparnya.
Suryanegara menegaskan teguran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sudah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pihaknya menyatakan, senantiasa mengedepankan unsur pembinaan.
“Yang jelas kami mengedepankan unsur pembinaan. Agar pihak manajemen mengurus dan memperpanjang izin oprasionalnya," tambahnya.
Ditanya jika pihak manajeman tetap tidak mengurus izin, pihaknya mengatakan apabila Sky Garden tetap melakukan kegiatan di lapangan, maka Sky Garden wajib menerima tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan kini pihaknya mengaku masih menunggu etikad baik dari manajemen mengurus perijinan.
"Iya kalau membandel, kita beri teguran kedua dan selanjutnya bisa sangksi tegas berupa pemberhentian. Ini kan baru teguran, yang jelas kami tunggu etikad baiknya," tukasnya. (*)