205 WNA Ditolak Masuk dan 40 Orang Melanggar Administrasi Keimigrasian
Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai telah melakukan tindakan penolakan izin masuk terhadap 205 WNA dan 40 lainnya dilakukan TAK
Penulis: Rino Gale | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Rino Gale
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dalam rangka melaksanakan fungsi penegakan hukum, Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai telah melakukan tindakan penolakan izin masuk terhadap 205 WNA dan 40 lainnya dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).
Jumat (22/3/2019), Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1, Amran Aris menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan sejak WNA masuk ke Indonesia.
Baca: BPR Lestari Tawarkan Tabungan Bunga 7 Persen, Tabungan Jumbo jadi Awal Menuju Bank Transaksional
Baca: Ban Pesawat Garuda dari Bandara Ngurah Rai Bali Menuju Wakatobi Pecah, Ini Yang Terjadi
Melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai pada bulan Januari dan Febuari 2019, pihaknya melakukan penolakan izin masuk terhadap 205 WNA dengan alasan masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, tidak memiliki visa RI atau travel dok, cekal, paedofil dan penolakan lainnya.
"Semacam itu yang kami hentikan sebelum mereka memasuki Indonesia khususnya Bali. Salah satu contoh banyak bule-bule yang melakukan tindakan kriminal. Maka dari itu kami tidak mengizinkan mereka masuk," ujarnya saat ditemui di Lantai 3 Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Jalan Raya Taman Jimbaran No 1, Kutsel, Badung, Jumat (22/3/2019).
Baca: Soekarno Disebut Kerap Semadi di Pura Dalem Madura, Tampaksiring, Genah Nunas Tamba
Baca: Ternyata Karakter Animasi Walt Disney Ini Punya Fakta Tersembunyi yang Tak Banyak Diketahui
Selain melakukan penolakan pemberian izin masuk, pada bulan Januari sampai Maret 2019, pihaknya juga melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) terhadap 40 WNA dengan alasan penyalahgunaan izin tinggal, overstay, tidak menaati peraturan perundang-undangan, bebas LP kasus narkotika dan bebas LP kasus paspor palsu.
"Ini akan kami awasi terus dan akan dideportasi jika ada WNA yang melanggar," ujarnya.(*)