22 tahun BSN Membangun Negeri, Telah Layani 92.911 Pengguna dengan Jumlah 28 SNI Corner

Tanggal 26 Maret 1997, pemerintah membentuk Badan Standardisasi Nasional, sebuah lembaga yang diberikan amanah oleh pemerintah

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Biro Humas, Kerjasama, dan Layanan Informasi BSN
Kepala Biro Humas, Kerjasama, dan Layanan Informasi BSN, Nasrudin Irawan 

Laporan wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tanggal 26 Maret 1997, pemerintah membentuk Badan Standardisasi Nasional (BSN), sebuah lembaga yang diberikan amanah oleh pemerintah untuk membina dan mengembangkan standardisasi nasional.

BSN, kala itu, menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN) yang berkedudukan di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Tugas pokoknya adalah memfasilitasi pemangku kepentingan dalam menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pada tanggal 26 Maret 2019 ini, usianya menginjak 22 tahun. Banyak catatan penting selama kurun waktu tersebut. Ada beberapa “pekerjaan rumah”, tetapi banyak juga capaian yang membanggakan.

Baca: Suami Istri Ini Kesal Ditegur Oknum Petugas karena Pegangan Tangan di Pantai

Baca: Citilink Indonesia Bantu Salurkan Bantuan Logistik PMI untuk Korban Banjir Sentani

Terus berkarya membuat BSN semakin optimistis dapat berkontribusi untuk Indonesia.

Selama perjalanan kurun waktu 2014-2018, banyak kiprah BSN yang telah ditorehkan.

Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Layanan Informasi BSN, Nasrudin Irawan mengatakan pencapaian BSN yang merupakan tugas pokok BSN adalah meningkatnya jumlah SNI yang ditetapkan yakni sejumlah 1.875 dokumen SNI di mana 50 persen harmonis dengan standar internasional.

Mengembangkan skema akreditasi yang dilakukan melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebanyak 28 skema akreditasi dengan jumlah lembaga penilaian kesesuaian yang telah diakreditasi dan diakui secara internasional sejumlah 2.019.

Skema yang dikembangkan antara lain adalah skema pariwisata, anti penyuapan dan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Seperti diketahui, Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Baca: Tugas Pecalang Kini Kian Bertambah, Tak Hanya Awasi Kegiatan Adat

Baca: Anjing Peliharaan Bisa Jadi Magnet Rezeki Pemiliknya, Ini Warna Bulu Anjing Bali Menurut Lontar

SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.

"Pada tahun 2014 - 2018, terdapat 152 Komite Teknis yang beranggotakan 1700 pakar, akademisi, dan anggota asosiasi," ungkap Nasrudin dalam berita rilis yang diterima Tribun Bali pada Selasa (26/3/2019) di Denpasar, Bali.

Dalam kurun waktu empat tahun lanjut Nasrudin, BSN telah mencatatkan berbagai peristiwa penting yang melibatkan stake holder, yakni memperkuat kerja sama standardisasi dengan stakeholder.

"Kerja sama kurun waktu 2014-2018, BSN telah melakukan kerja sama dengan 149 stake holder standardisasi yang terdiri dari 66 Kementerian/Lembaga, 59 Perguruan Tinggi dalam negeri, dan 24 kerja sama luar negeri," jelas Nasrudin.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Tags
SNI
BSN
LIPI
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved