22 tahun BSN Membangun Negeri, Telah Layani 92.911 Pengguna dengan Jumlah 28 SNI Corner
Tanggal 26 Maret 1997, pemerintah membentuk Badan Standardisasi Nasional, sebuah lembaga yang diberikan amanah oleh pemerintah
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain itu, dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, khususnya dalam hal pembinaan UMK, BSN membina UMK untuk dapat menerapkan SNI.
Hal ini dilakukan agar UMK-UMK yang ada di Indonesia makin sadar akan pentingnya penerapan standar dalam meningkatkan daya saingnya. Salah satu fokus BSN adalah pembinaan UMK.
"Kurun waktu 2014-2018 terdapat 13.819 industri penerap SNI. Dan UMK yang dibina BSN untuk difasilitasi sertifikasi SNI sejumlah 614 UMK," tegas Nasrudin.
Baca: Aksi Menegangkan Pilot TNI AU, Kejar Rudal Penghancur Hingga 1.000 km Per Jam, Salah Bisa Fatal
Baca: Kurangnya Tenaga dan Terkendala Mesin,Komisi II DPRD dan DLHK Klungkung gelar Rapat Kerja Bahas TOSS
Pencapaian lainnya dalam pelayanan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian, BSN melayani sebanyak 92.911 pengguna dengan jumlah 28 SNI Corner.
SNI Corner bertujuan membuka akses bagi siapa saja untuk mendapatkan informasi tentang standar. Salah satunya akses mendapatkan dokumen SNI, lembaga sertifikasi, buku-buku referensi dan promosi SNI.
Sementara, mulai tahun 2005, BSN menyelenggarakan Anugerah SNI Award.
SNI Award kemudian menjadi rutinitas tahunan, yang sudah menginjak ke-14 kali penyelenggaraan.
Dengan capaian yang telah diraih selama kurun waktu empat tahun (2014-2018), banyak tantangan yang harus dihadapi apalagi dengan adanya restrukturisasi organisasi BSN baru.
Baca: Tingkatkan Kompetensi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Gandeng Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
"Peran BSN dalam membangun infastruktur mutu Nasional di Indonesia, diharapkan semakin kuat, menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional pada 2 Februari 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo."
"Peraturan Presiden ini juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK). Terutama dengan adanya restrukturisasi organisasi BSN baru, BSN diharapkan semakin solid dengan menanamkan nilai-nilai organisasi Trust, Oriented, Profesional, Beneficial, Growth, dan Team Work, atau yang lebih dikenal dengan TOP BGT" ucap Nasrudin. (*)
