Ikuti Putusan Kemenhub,Lion Air Group Turunkan Harga Jual Tiket, Garuda Beri Diskon hingga 50 Persen

Mengikuti arahan dan putusan Kemenhub, Lion Air Group melakukan penurunan harga jual tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbang

Istimewa
(ilustrasi) Pesawat Boeing 737 MAX 8 (B38M) armada terbaru Lion Air. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Mengikuti arahan dan putusan Kemenhub, Lion Air Group melakukan penurunan harga jual tiket pesawat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan efektif 30 Maret 2019.

Lion Air Group senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis dan wisatawan antar destinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

“Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/ pasar travelingmengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan,” jelas Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (30/3/2019).

Lion Air dan Wings Air menawarkan kepada travelers konsep perjalanan semakin menyenangkan yang disesuaikan kebutuhan dengan mempersiapkan rencana perjalanan lebih awal.

Baca: Vicky Prasetyo Berencana Nikahi Anggia Chan di Goa, Akan Berusaha Beri ‘Sertifikasi Mountain’

Baca: Pergub Pembatasan Sampah Plastik Digugat ADUPI, Wagub Bali Siap Hadapi Gugatan

Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air (www.lionair.co.id) dan kantor penjualan tiket Lion Air Group,” tambah Danang.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru terkait penentuan tarif tiket pesawat guna merespons keluhan masyarakat.

 
Aturan ini diterbikan Jumat 29 Maret 2019 kemarin menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Menteri Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35 persen dari tarif batas atas. Misalnya, bila tarif batas atas sebesar Rp 1 juta maka tarif batas bawah berada di angka Rp 350 ribu.

Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif.

Baca: Literasi Digital Kota Denpasar Tak Bisa Diakses, Tata Kelola Perpustakaan Diusulkan Jadi Perda

Baca: Pamit Mancing Sendirian, Putu Sukerta Hilang, Kata Paranormal Ada di Atas Bebatuan Pulau Menjangan

Misalnya, pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services). 

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier).

Garuda Indonesia sebagai maskapai dengan pelayanan penuh alias full service airline sejak beberapa tahun ke belakang mempelopori untuk menghentikan perang tarif yang telah terjadi cukup lama di industri penerangan nasional.

Maskapai Garuda Indonesia memberikan diskon harga tiket penerbangan hingga 50 persen untuk seluruh rute penerbangan domestik.

Baca: Mimpi Gigi Copot & Burung Hitam Bisa Jadi Peringatan Hal Buruk, Ini 7 Arti Mimpi Yang Perlu Ditelaah

Baca: Lagu Better Man dari Westlife Viral Jelang Rencana Konser di Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved