17 Pasangan Nikah Massal di Pura Penataran Agung Desa Pengotan, Begini Prosesinya

Sebanyak 17 pasangan pengantin dipanggil untuk menjalani upacara di madia mandala Pura Agung Desa Pengotan.

Dok Pribadi
Suasana nikah massal di Desa Pengotan. Jumat (5/4/2019). Mempelai duduk di bale nganten untuk makan sirih bersama. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sebanyak 17 pasangan  pengantin dipanggil untuk menjalani upacara di madia mandala Pura Agung  Desa Pengotan.

Prosesi  berlanjut ke jeroan atau halaman utamaning mandala.

Di tempat inilah seluruh mempelai duduk di bale nganten untuk makan sirih bersama.

Demikian rangkaian prosesi nikah massal, tradisi asli Desa Pengotan, Kabupaten  Bangli yang kembali digelar Jumat (5/4/2019).

Bertempat di Pura Penataran Agung Desa Pengotan, nikah massal pada sasih kadasa (bulan ke-10 kalender Bali) ini, diikuti 17 pasangan.

Bendesa Adat Desa Pengotan, Wayan Kopok menjelaskan, tradisi nikah massal telah berlangsung sejak awal  berdirinya Desa Pakraman Pengotan, yang diperkirakan lebih dari tiga abad silam.

“Tradisi nikah massal atau oleh masyarakat desa disebut nganten bareng-bareng, digelar dua kali setahun  pada sasih kapat dan sasih kadasa,” ujar Jero Kopok.

Berdasarkan waktu pelaksanaan tersebut, kata dia, tujuan nikah masal ini untuk meringankan beban-beban krama.

Walaupun telah memasuki sasih kapat atau sasih kadasa, krama yang hendak menikah tidak boleh menentukan waktu pelaksanaannya.

Waktu ditentukan peduluan desa adat berdasarkan hari baiknya.

Dikatakannya, seseorang yang hendak menikah harus terlebih dahulu menyampaikan ke prajuru adat di masing-masing banjar.

Selanjutnya, prajuru adat dari delapan banjar di Desa Pakraman Pengotan melakukan pertemuan guna membahas jumlah peserta nikah massal.

Jero Kopok mengatakan, apabila jumlah krama yang memohon tergolong sedikit, maka tidak akan dilayani.

Sebab peserta nikah massal minimal 10 pasangan pengantin, dan tidak dibatasi jumlah maksimalnya.

“Sebelum mencapai batas minimal itu, nikah massal tidak akan dilaksanakan. Seperti pada saat kami melakukan perbaikan Pura Penataran Agung, tidak ada yang melaksanakan nikah massal selama dua tahun. Sedangkan saat ini terdapat 17 pasangan pengantin,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved