Lima Ibu-ibu Mantan Kolektor di LPD Kapal Terjerat Hukum, Kini Menghuni Lapas Kerobokan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di LPD Desa Kapal, Mengwi, Badung, Bali ke Kejaksaan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Rizki Laelani
Ibu-ibu Mantan Kolektor di LPD Kapal Terjerat Hukum, Kini Menghuni Lapas Kerobokan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lima wanita yang merupakan mantan kolektor di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Kapal ditetapkan tersangka oleh Polda Bali.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di LPD Desa Kapal, Mengwi, Badung, Bali ke Kejaksaan Negeri Badung, Mengwi, Badung Bali pada Jumat (5/4/2019).
Saat di konfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan pelimpahan kasus tersebut pada Sabtu (6/4/2019) sore.
"Benar, kemarin sudah dilakukan tahap dua karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Kombes Pol Hengky Widjaja.
Baca: Tersisa Tulang Kaki dan Tangan, Tengkorak dan Tulang Lainnya Masih Dicari, Keluarga Yakin Itu Faiqus
Baca: Siswa Pendaki yang Hilang Desember 2018, Ditemukan Sudah Tulang Belulang di Lembah Gunung Arjono
Baca: VIDEO! Polisi Ditantang dan Ditampar Oknum Mahasiswa, Begini Keriuhan di Lokasi Kejadian
Baca: Lokasi On Terakhir Smartphone Korban Terlacak, Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Mutilasi
"Para tersangka selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kerobokan," ujar Kabid Humas Polda Bali tersebut.
Adapun lima orang yang tersandung korupsi ini di antaranya Ni Kadek Ratnaningsih (37), Ni Made Ayu Arsianti (42), Ni Wayan Suardiani (36), Ni Nyoman Sudiasih (36) dan Ni Luh Rai Kristianti (51).
Lima tersangka tersebut dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan, menggelapkan dana LPD Kapal dan memalsukan dokumen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15,3 miliar.
Selain dari lima tersangka tersebut, kasus ini juga menyeret mantan Kepala LPD Desa Kapal, I Made Ladra.
Made Ladra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan hukuman penjara selama tiga setengah tahun.
Sekaligus denda 500 juta subsider 4 bulan penjara dan diperintahkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. (*)