Ditinggal ke Kamar Mandi, HP Dicas Dicolong Pelanggan Laundry

Karyawan laundry Dian Puji Chandra (26) tidak menyangka ponselnya yang sedang dicas, dicolong pelanggan laundry-nya sendiri

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Polsek Kuta Utara
Iqbal Bagaskara (27) saat diamankan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara, Kamis (11/4/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Karyawan laundry Dian Puji Chandra (26) tidak menyangka ponselnya yang sedang dicas, dicolong pelanggan laundry-nya sendiri.

Saat kejadian Dian sedang berada di kamar kecil, dan hanya mendengar suara seseorang memanggil.

Pencurian tersebut terjadi pada Senin (8/4/2019).

Sekitar pukul 14.00 Wita karyawan laundry asal Jalan Raya Padonan, Gang Suli No.4,  Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung itu mengisi baterai HP dan meninggalkannya ke kamar mandi.

Saat sedang di kamar mandi, ada seseorang yang memanggil, yang diketahui adalah langganan laundry tempat korban bekerja.

Namun saat keluar dari kamar mandi, Dian mengaku sudah tidak melihat HP miliknya yang dicas di atas lantai.

Baca: Borong Alutsista Kemenhan Tandatangani 22 Kontrak Rp 2,1 Triliun & 1,2 Miliar Dolar, Ini Proyeksinya

Baca: April Ini Kunjungan Wisatawan ke Pura Goa Lawah Meningkat, Didominasi Wisman Rusia

Ia pun menduga HP miliknya dicuri pelanggan laundry tempatnya bekerja.

“Ia korban (Dian, red) saat melaporkan sudah menduga, pihaknya curiga langganan laundry-nya (yang mencuri). Karena saat di kamar mandi korban sempat dipanggil,” ujar Kapolsek Kuta utara AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Kamis (11/4/2019).

Dari laporan tersebut, lanjut AKP I Dewa Putu Gede, tim opsnal Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 IPDA Made Galih Arta Wiguna, menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan korban, pelaku diketahui bernama Iqbal Bagaskara (27) asal Dusun Desa Sokong, Desa KR Nangka, Kecamatan Tanjung, Lombok. 

“Petugas pun langsung memeriksa dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, tepat hari itu juga langsung diamankan,” jelasnya.

Baca: Petani Diciduk Polres Bangli Saat Asyik Konsumsi Sabu

Baca: Jadi Senjata Baru Bali United, Coach Teco Coba Trio Lokal Pemain Cepat Ini

Menurutnya, saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 15.30 Wita, diduga pelaku pencurian langsung digeledah di jalan menuju parkir Pantai Berawa.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan HP Samsung J2 warna silver milik korban.

“Saat diperiksa sudah kami temukan barang bukti yang dicuri. Sehingga langsung pelaku kami amankan ke Mako Polsek Kuta Utara, Badung untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pengamanan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP Samsung J2 warna silver milik korban.

Pelaku kini dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancamanan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved