Gunakan Teknik Sainte Lague, PDIP Bisa Tembus 7 Kursi DPR RI

Bahkan diperkirakan PDIP bisa menghantarkan tujuh Caleg DPR RI ke Senayan, naik dari Pemilu 2014 yang hanya empat kursi.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Eviera Paramita Sandi
Grafis Tribun Bali
PDIP 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perhitungan suara hasil coblosan Pemilu 2019 masih terus dilakukan.

Namun dari hitung cepat yang dilakukan Indo Barometer, terlihat ada perubahan signifikan perolehan suara partai politik di Bali.

PDIP sebagai partai pemenang di Bali, jauh meninggalkan rival-rivalnya.

Bahkan diperkirakan PDIP bisa menghantarkan tujuh Caleg DPR RI ke Senayan, naik dari Pemilu 2014 yang hanya empat kursi.

Hasil quick count Lembaga Indo Barometer, PDIP meraih 57,56 persen, disusul Golkar (11,22 persen), Demokrat (5,09 persen), PSI (4,31 persen), NasDem (4,22 persen), Gerindra (4,18 persen), Perindo (3,17 persen), PKB (2,91 persen), Hanura (2,84 persen), Berkarya (1,65 persen), PKS (1,24 persen), PAN (0,48 persen), Garuda (0,34 persen), PBB (0,23 persen), dan PKPI (0,09 persen).

Untuk penentuan perolehan kursi Dewan, dalam Pemilu 2019 ini berbeda dengan 2014.

Jika pada Pileg 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih), maka Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague.

“Kali ini berbeda dengan waktu Pemilu 2014 lalu yang masih pakai BPP,” kata mantan Komisioner KPU Bali yang juga Tim Ahli Komite Demokrasi (KoDe) Bali, Kadek Wirati, Jumat (19/4).

Mantan Komisioner KPU RI yang juga Founder Network For Democracy And Electoral Integrity atau Netgrid, Ferry Kurnia Rizkiyansyah juga mengatakan bahwa teknik Sainte Lague secara resmi diakomodir dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menjelaskan, teknik penghitungan tersebut terdapat dalam Pasal 420.

Dimana sebelum dilakukan perhitungan tersebut, harus dilihat partai-partai yang secara nasional lolos parliamentary threshold (PT) 4 persen.

Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, ahli matematika asal Perancis.

Tahap pertama, dilakukan proses penghitungan jumlah seluruh sah setiap Parpol, (suara parpol plus suara caleg).

Tahap kedua melakukan pembagian dengan bilangan ganjil, 1,3,5,7 dan seterusnya.

Kemudian tahap ketiga, hasil pembagian diurutkan dari mulai suara terbanyak. Kemudian dikonversi ke kursi sampai habis jumlah kursi di daerah pemilihan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved