Sabu 15 Gram Disembunyikan di Kepala Ikan Lele, Pembesuk Lapas Ini Langsung Diamankan

Seorang pembesuk tahanan di Rutan Klas II-B Trenggalek, Jawa Timur, diamankan petugas

Editor: Rizki Laelani
(KOMPAS.com/SLAMET WIDODO)
Satu orang pelaku (Berkaos lengan merah) upaya penyelundupan sabu ke dalam Rutan klas II B Trenggalek, dibawa satuan Narkoba Polres Trenggalek, guna penyelidikan lebih lanjut (20/04/2019). 

Sabu 15 Gram Disembunyikan di Kepala Ikan Lele, Pembesuk Lapas Ini Langsung Diamankan

TRIBUN-BALI.COM, TRENGGALEK - Seorang pembesuk tahanan di Rutan Klas II-B Trenggalek, Jawa Timur, diamankan petugas, Sabtu (20/4/2019).

Pelaku diamankan petugas setelah berupaya menyelundupkan barang terlarang diduga narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di kepala ikan lele.

“Petugas pos penjagaan menemukan pembesuk tahanan dan diketahui hendak menyelundupkan barang terlarang diduga sabu,” terang Wakil Kepala Rutan Klas II B Trenggalek, Gulang Rinanto, Sabtu.

Seorang pelaku yang diduga membawa sabu tersebut langsung dibawa anggota satuan narkotika dan obat terlarang Polres Trenggalek, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku tersebut berinisial UA (28), warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Baca: Caleg DPR RI Nasdem Singgung Bantuan Karpet Seusai Sholat Jumat, Warga Marah Langsung Bereaksi

Baca: Update Real Count KPU di Malam Minggu Pukul 21.00 WITA, Ini Basis Suara Kedua Capres-Cawapres

Baca: Fakta-fakta Sosok RA Kartini yang Perlu Diketahui, Jadi Juru Dakwah hingga 4 Nama Jalan di Belanda

Baca: Sosok Bravo 5 Jadi Utusan Jokowi yang Akan Temui Prabowo Subianto

Kejadian ini berawal ketika tiga pengunjung rutan tersebut hendak menjenguk salah satu warga binaan kasus narkoba.

Ketika dilakukan penggledahan dan pengecekan barang bawaan di pos penjagaan, salah satu petugas lapas curiga dengan tiga ekor sayur ikan lele yang dibawa penjenguk.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan membuka kepala ikan lele, petugas lapas menemukan bungkusan plastik mencurigakan.

Dalam masing-masing kepala ikan lele, ditemukan terdapat satu bungkus plastik yang diduga barang terlarang narkoba jenis sabu, dengan perkiraan seberat sekitar 15 gram.

"Tiga orang yang rencananya menjenguk warga binaan kami adalah satu pelaku, satu sopir, dan satu orang istri dari pelaku. Mereka membawa nasi putih, serta sayur ikan lele yang diketahui terdapat barang terlarang jenis sabu,” ujar Gulang Rinanto.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang lainnya diketahui sebatas menemani pelaku dan tidak mengetahui apa-apa dengan kasus ini.

Untuk memastikan dan mengetahui jenis dan berat dari barang terlarang tersebut, pelaku dibawa ke Mapolres Trenggalek, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolres Trenggalek, untuk menjalani proses pemeriksaan yang lebih intensif,” pungkas Gulang Rinanto. (*)

Artikel ini ditulis Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved