Pemilu 2019

Ada Kasus Petugas Meninggal, dr Parwita Sarankan Anggota KPPS Jalani Tes Kesehatan Sebelum Direkrut

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal yakni I Nyoman Astawa yang bertugas di TPS 33 Kelurahan Paguyangan

Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Peti jenazah I Nyoman Astawa (tengah), petugas KPPS yang meninggal, dititipkan di Instalasi Jenazah RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Rabu (24/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal yakni I Nyoman Astawa.

I Nyoman Astawa bertugas sebagai pengawas tempat pemungutan suara di TPS 33 Kelurahan Paguyangan, Denpasar Utara, Denpasar, Bali.

Berdasarkan data yang Tribun Bali himpun, jenazah I Nyoman Astawa saat ini tengah dititipkan di instalasi jenazah RSUD Wangaya, Denpasar, Bali.

Koordinator UGD RSUD Wangaya, dr AA Bagus Dharmayuda membenarkan pasien bernama I Nyoman Astawa sempat dilarikan ke UGD RSUD Wangaya pada Sabtu (20/4/2019) malam.

Sedangkan, tercatat korban dinyatakan meninggal pukul 00.26 pada Minggu (21/4/2019) lalu.

Diakui pihak rumah sakit tidak mengetahui bahwa I Nyoman Astawa adalah pengawas tempat pemungutan suara.

Sementara itu, Plt Direktur RSUD Wangaya Kota Denpasar, dr Dewa Putu Alit Parwita menuturkan perlu dilakukan cek kesehatan sebelum merekrut seseorang menjadi anggota KPPS.

Baca: Tiga Terdakwa Proyek Biogas di Nusa Penida Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Baca: Hakim Belum Siap, Vonis Perkara Dugaan Korupsi Dana Kematian Pemkab Jembrana Ditunda

"Petugas itu yang sebenarnya harus dicek kesehatan lah dulu. Mungkin ini yang tidak dilakukan sebelum direkrut saat menjadi petugas KPPS. Harus ada standar-standar khusus,"

"Seperti untuk mengetahui riwayat penyakit, misalnya hipertensi atau jantung itu bisa menjadi pertimbangan. Mungkin itu perlu masukan ke depannya," ujarnya saat ditemui Tribun Bali, di UGD RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Rabu (24/4/2019).

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan, hanya mendapat instruksi untuk siaga di rumah sakit apabila mendapat rujukan selama Pemilu 2019.

"Yang seperti ini tidak bisa diduga. Jadi perlu ada standar syarat kriteria, khususnya dari segi umur, kesehatan dan lainnya untuk menjadi seorang petugas KPPS. Salah satu unsur kesehatan itu penting sekali. Karena durasi bertugas cukup lama," pungkasnya.

Sementara, jenazah I Nyoman Astawa tengah dititipkan di Instalasi Jenazah RSUD Wangaya hingga menunggu untuk diaben pada 28 April - 2 Mei 2019.

Sebelumnya, Koordinator UGD RSUD Wangaya, dr AA Bagus Dharmayuda membenarkan pasien bernama I Nyoman Astawa sempat dilarikan ke UGD RSUD Wangaya pada Sabtu (20/4/2019) malam.

Baca: Ahmad Dhani Dituntut Satu Tahun Enam Bulan Penjara, Begini Tanggapan Anak Sulungnya Al Ghazali

Baca: Penetapan Kadis Disdukcapil Denpasar Tunggu SK Kemendagri

"Sesuai dengan catatan rekam medis, pasien I Nyoman Astawa, laki-laki 54 tahun itu datang malam hari tanggal 20 April 2019. Sudah dalam kondisi tidak sadar, tidak bernafas, tidak ada nadi yang teraba. Jadi secara awam dikatakan pasien tiba dalam kondisi sudah meninggal," jelasnya saat ditemui Tribun Bali, Rabu (24/4/2019).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved