Manfaatkan Layanan SIM Keliling Hari Ini di 3 Lokasi Berikut
Bagi Tribuners yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa mengunjungi beberapa lokasi berikut ini
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bagi Tribuners yang berada di Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM bisa mengunjungi Satpas SIM Polresta Denpasar.
Selain itu juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Untuk Polresta Denpasar pelayanan SIM keliling hari ini, Kamis (25/4/2019), berada di Mal Pelayanan Publik Lumintang dari pukul 08.30 Wita sampai dengan selesai.
Informasi lebih lanjut 087861713497.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini 25 April 2019: Virgo Dapat Banyak Uang, Gemini Dipenuhi Kasih Sayang
Baca: Pemain Muda Indonesia Ini Bikin Kejutan di Kejuaraan Asia 2019
Pelayanan SIM keliling Polres Badung hari ini berada di Mal Pelayanan Publik Puspem Badung.
Dari pukul 08.00 sampai 13.00 Wita.
Info lebih lanjut, hubungi call center 082144840177.
Untuk pelayanan SIM keliling Polres Jembrana berada di Lapangan Pergung Mendoyo.
Layanan dimulai pukul 09.00 sampai selesai.
Baca: Pemain Indonesia Ahsan/Hendra Mundur dari Kejuaraan Asia 2019, Ini Penyebabnya
Baca: Jalani Laga Nostalgia Lawan Persija, Teco Instruksikan BU Kawal Ketat Pemain Macan Kemayoran Ini
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 081936630360.
Pelayanan SIM keliling hanya berlaku perpanjangan SIM A dan C, tidak melayani pembuatan SIM baru.
Perpanjangan masa berlaku SIM sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 persyaratan yang perlu dibawa fotokopi KTP, fotokopi SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
SIM yang habis masa berlakunya walaupun telat sehari tidak dapat diperpanjang lagi dan harus membuat seperti proses penerbitan baru.(*)