Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 11 M, Priambodo & Ketut Neli Asih Divonis Ringan
Sidang vonis kasus penipuan pembelian tanah Paradise Loft Villas Bali dengan terdakwa Gunawan Priambodo dan Ketut Neli Asih digelar di Pengadilan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang vonis kasus penipuan pembelian tanah Paradise Loft Villas Bali dengan terdakwa Gunawan Priambodo dan Ketut Neli Asih digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/4/2019).
Di mana vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang meminta terdakwa Gunawan Priambodo dihukum 3,5 tahun namun saat vonis hanya 2,4 tahun.
Sementara Ketut Neli Asih divonis 1,4 tahun sama lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2,5 tahun pidana.
Majelis hakim PN Depasar pimpinan Pharta Bhargawa dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan sependapat dengan JPU Putu Oka Surya Atmaja, menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Yakni, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu barang kepadanya.
Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan oleh JPU.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis Hakim akhirnya memangkas tuntutan jaksa dari 3,5 tahun penjara 2,4 tahun.
"Menyatakan terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersalah melakukan tidak pidana penipuan. Oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.
Sama halnya seperti terdakwa Ketut Neli Asih, Majelis Hakim dalam amar putusnya juga menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Yakni, terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan.
Tapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa, yang dua tahun enam bulan.
Majelis Hakim memangkas hukuman terhadap terdakwa oknum notaris itu menjadi satu tahun dan empat bulan.
“Menghukum terdakwa degan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap hakim Pharta Bhagawa.
Atas putusan ini, terdakwa Neli melalui kuasa hukumnya, Jhon Korassa Sonbay langsung menyatakan mengajukan upaya hukuman banding.