Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 11 M, Priambodo & Ketut Neli Asih Divonis Ringan
Sidang vonis kasus penipuan pembelian tanah Paradise Loft Villas Bali dengan terdakwa Gunawan Priambodo dan Ketut Neli Asih digelar di Pengadilan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
"Kami mengajukan banding, karena yang kami mau terdakwa ini bebas,” kata Jhon selaku kuasa hukum.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tanah sehingga korban Mahendra Anton Inggriyono yang mengalami kerugian Rp 11 miliar lebih yakni Gunawan Priambodo dan oknum Notaris Ketut Neli Asih, kembali menjalani persidangan lanjutan, Senin (22/4/2019).
Kedua terdakwa tersebut dituntut berbeda dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Pharta Bhargawa, jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa Gunawan selama 3,5 tahun penjara dan Nely selama 2,5 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa Gunawan Priambodo terbukti bersama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Gunawan Priambodo dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” tegas Jaksa Putu Oka.
Sedangkan terhadap terdakwa Neli Asih yang di sidang terpisah pada hari yang sama tadi juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Yaitu terdakwa Neli Asih tebukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan atau sarana dalam tindak pidana penipuan.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Ketut Neli Asih dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” ujar jaksa.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa secara tertulis.
Terdakwa Gunawan Priambodo dan oknum notaris Ketut Nely Asih diduga terlibat kasus penipuan atas pembelian tanah di Paradise Loft Villas Bali.
Awalnya pembayaran lancar dan saksi Santi Raharjo, tak lain adalah istri korban, Mahendra Anton Inggrriyono pun sudah membayar lunas.
Namun menurut saksi, meski susah ada pembayaran lunas, pihaknya (saksi korban) belum juga menerima AJB (akta jual beli).
Karena AJB tidak kunjung dibuat, pasangan suami istri itu akhirnya curiga. Dalam kecurigaan tersebut, sempat menanyakan kepada Notaris Rosilawati dan menahankan soal soal keberadaan sertifikat yang akan dipecah tersebut.
Saat itu dijawab oleh notaris Rosilawati bahwa sertifikat itu ada pada notaris Triska Damayanti. Dari sinilah diketahui bahwa sertifikat itu ada pada orang yang bernama Suriyanto.
“Jadi suami saya bertemu dengan salah atau staf dari notaris Damayanti, dari sini baru diketahui bahwa sertifikat itu ada pada Suriyanto,” ungkap saksi pada persidangan beberapa waktu lalu.(*)