Kadisnaker Bali Temui & Akomodasi Tuntutan Buruh, Pemprov Siapkan Pergub Perlindungan TK Lokal
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2019, Gerakan Buruh Bali Bersatu menyampaikan 11 tuntutannya kepada pemerintah Provinsi Bali
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2019, Gerakan Buruh Bali Bersatu menyampaikan 11 tuntutannya kepada pemerintah Provinsi Bali.
Atas tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan pihaknya sudah menerima tuntutan tersebut.
“Apa yang menjadi tuntutan para buruh semuanya sudah kami catat, diakomodasi, akan dikaji, serta kami akan laporkan pada pimpinan untuk diselesaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Gus Arda di Depan Kantor Gubernur Bali, Rabu (1/5/2019).
Ia menyatakan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan langsung disampaikan ke pusat, serta yang bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah akan segera ditindak lanjuti bersama unsur tri partit (pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja) di daerah.
“Seperti tuntutan pencabutan PP itu jelas-jelas merupakan kewenangan pusat. Kita paling hanya bisa menyampaikan ke pusat inilah tuntutan para pekerja di Bali pada peringatan hari buruh,” tandasnya.
Baca: Ikut Aksi May Day 2019, AJI Denpasar: Jurnalis Juga Buruh!
Baca: Demi Popularitas, 4 Seleb Ini Rela Pacaran Settingan, Beginilah Yang Terjadi Setelahnya
Selanjutnya mengenai tuntutan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, kata dia, saat ini Pemerintah Provinsi Bali sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Rancangan Pergub dibahas dengan melibatkan kelompok ahli, dan sedang berproses hampir 80 persen.
Kemudian setelah itu akan dimatangkan dan dilakukan pembahasan kembali sebelum diajukan ke Biro Hukum untuk dilakukan harmonisasi.
Gus Arda menambahkan, dalam rancangan Pergub itu berisikan bagaimana perusahaan melindungi tenaga kerja lokal, pemberian hak-hak secara umum kepada pekerja yang telah dilindungi oleh undang-undang, serta terkait pengaturan libur saat melakukan upacara keagamaan agar ada kebijakan dari perusahaan.
Saat Rancangan Pergub mendekati final, pihaknya berjanji akan mengundang unsur-unsur tri partit untuk membahas dan mengharmonisasi rancangan Pergub itu.
Baca: Sambut Hari Buruh Internasional, DPD KSPSI Bali Gelar Donor Darah
Baca: UPDATE Situng KPU Data 58,8 Persen: Jokowi-Maruf 56 Persen, Prabowo-Sandiaga 44 Persen
“Ini artinya gayung bersambut antara program pemerintah dan keinginan kita semua,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan, ia menyebutkan bahwa Pemprov Bali memiliki tenaga pengawas sejumlah 25 orang, terdiri dari 22 orang pengawas umum, serta 3 orang pengawas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Diakuinya jumlah pengawas yang dimiliki sangat terbatas untuk mengawasi seluruh perusahaan se Bali yang berjumlah 11.053 perusahaan, sehingga tidak sebanding dengan pengawas yang hanya berjumlah 25 orang.
Untuk itu, agar menjadi efektif terkait laporan-laporan masalah ketenagakerjaan yang diterima pengawas lebih diprioritaskan pada apakah terjadi indikasi penyimpangan.
Disamping itu dalam ketentuan diwajibkan setiap pengawas memeriksa perusahaan selama satu bulan minimal 5 perusahaan.
Baca: Pengakuan Buruh Perempuan Tentang Penerapan Cuti Haid, Diatur UU tapi Sulit Didapat
Baca: Edy Rahmayadi Sebut Dimarahi Dan Orang Se-Indonesia Ribut Karena Ucapan Akan Mundur Dari Jabatan