Mulai 3 Mei, Warga Negara Asing Over Stay 1 Hari, Siap-siap Denda Rp 1 Juta
Bagi Warna Negara Asing jika over stay 1 Hari akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta.
Mulai 3 Mei, Warga Negara Asing Over Stay 1 Hari, Siap-siap Denda Rp 1 Juta
TRIBUN-BALI.COM - Bagi Warna Negara Asing jika over stay 1 Hari akan dikenakan denda sebesar Rp 1 Juta.
Kebijakan ini berlaku terhitung sejak tanggal 3 Mei 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca: Video CCTV! Kepala PT Pelni Sewa PSK Saat Dinas, Tiba-tiba Ambruk, Si Wanita Kabur
Baca: Sebelum Meninggalkan Jasad Kekasihnya, Kodok Sempat Mencium Kening Korban dan Lakukan Ini
Baca: Sebelum Meregang Nyawa, Sherly Mahardika Sempat Melawan, Namun Kodok Makin Beringas
Setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia Melampui Waktu Tidak Lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan dikenakan DENDA Rp 1 Juta/hari.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menyambut baik pemberlakuan Tarif Baru ini dan akan segera mensosialisasikan peraturan ini kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pengawasan orang asing dan Penegakan Hukum Keimigrasian untuk menjaga Kedaulatan NKRI.
Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 April 2019 dan mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 3 Mei 2019. (*)
Artikel ini ditulis Anggita Putri telah tayang di tribunpontianak.co.id