Setelah Dilantik Nanti, Gaji Anggota DPRD Bangli Periode Baru Sentuh Angka Rp 35 juta

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangli, Anak Agung Panji Awatarayana mengatakan jumlah itu merupakan total pendapatan.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pelantikan anggota DPRD Bangli dijadwalkan berlangsung awal bulan Agustus mendatang.

Sebulan pasca dilantik, 30 anggota DPRD Bangli akan menerima gaji sebesar Rp. 35 juta.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bangli, Anak Agung Panji Awatarayana mengatakan jumlah itu merupakan total pendapatan.

Mulai dari gaji pokok, hingga sejumlah tunjangan.

Besaran gaji pokok yang diperoleh pasca pelantikan sama, yakni Rp. 1.575.000 per orang, sebab belum ditentukan ketua dan wakil ketua.

“Kalau sudah ditentukan, untuk Ketua gaji pokok per bulan sebesar Rp. 2,1 juta sedangkan untuk wakil ketua, besarnya Rp. 1.680.000,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai tunjangan yang diperoleh, Gung panji menyebut ada lima komponen yang didapatkan.

Diantaranya tunjangan keluarga masing-masing sebesar Rp. 221 ribu, tunjangan beras per bulan dengan besaran Rp. 300 ribu, uang paket sebesar Rp. 157 ribu, tunjangan perumahan sebesar Rp. 22 juta, serta tunjangan transportasi sebesar Rp. 11 juta.

“Total secara keseluruhan mencapai Rp. 35 juta lebih. Tunjangan perumahan ini nantinya tidak akan didapatkan, seperti contoh ketua DPRD bilamana menempati rumah dinas. Termasuk tunjangan transportasi, apabila ketua dan wakilnya menggunakan mobil dinas. Sedangkan anggota tetap mendapatkan tunjangan transportasi karena tidak mendapat mobil dinas,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, tunjangan akan seluruhnya didapatkan apabila sudah terbentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

Seperti komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan.

Besar tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing anggota dewan ini, dikatakan Gung Panji masih tetap.

Namun ia tidak memungkiri nominalnya bisa berubah. Sebut dia, ada tiga komponen tunjangan yang nominalnya fluktuatif.

Seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, serta biaya operasional pimpinan (BOP).

“Itu ada itung-itungannya, tergantung dari patokan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) dua tahun sebelumnya. Dan ini diatur dalam permendagri 62 tahun 2017. Seperti tunjangan tahun 2019 ini patokannya KKD pada tahun 2017 lalu, apakah termasuk rendah, sedang, atau tinggi,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved