Video Bandar Narkoba Akasaka Cs Viral, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan
Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap
Penulis: Busrah Ardans | Editor: Rizki Laelani
Video Bandar Narkoba Akasaka Cs Viral, Kalapas Narkotika Nusakambangan Dinonaktifkan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Beredar tayangan video amatir terkait tindak kekerasan terhadap tahanan narkoba pidahan dari Lapas Krobokan dan Lapas Bangli ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Viralnya video tersebut, berdampak pada pemeriksaan sejumlah anggota termasuk Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM.
"Terjadi insiden pelanggaran terhadap standar operasional prosedur," kata Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Produksi Kemenkum HAM, Junaedi, dalam jumpa pers di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019).
"Dari peristiwa itulah terjadi pelanggaran prosedur, sekali lagi, pelanggaran prosedur, yang dilakukan oleh para petugas sebagaimana video yang sementara ini beredar di masyarakat," ujar Junaedi.
Kalapas Narkotika Nusakambangan HM dinilai lalai karena tidak mampu mengendalikan anak buahnya sebanyak 13 orang sehingga terjadi pelanggaran prosedur.
Baca: Ketua KPPS Bubunan Serangan Jantung, Pulang Tugas Sempat Diolesi Minyak, Lalu Ambruk
Baca: Ini Isi Chat WhatsApps yang Jadi Pemicu Kodok Marah dan Menghabisi Nyawa Sang Kekasih
Baca: Video CCTV! Kepala PT Pelni Sewa PSK Saat Dinas, Tiba-tiba Ambruk, Si Wanita Kabur
Baca: Sebelum Meninggalkan Jasad Kekasihnya, Kodok Sempat Mencium Kening Korban dan Lakukan Ini
"Kalapas Narkotika telah dinonaktifkan, ditarik ke kantor wilayah," jelas Junaedi.
"Sampai saat ini, ketigabelas petugas ini terus didalami oleh tim dan apabila pelanggaran ini kategori berat, ringan, sedang, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka akan dijatuhi hukuman secara administrasi kepegawaian, didasarkan atas PP 53 dan kemudian juga Pertanggungjawaban secara hukum mesti mereka harus dimintakan dan mereka harus lakukan," sambungnya menegaskan.
Junaedi menyebut ke 26 napi ini dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari penjara.
Seluruhnya akan ditempatkan di lapas super maximum security.
Dikatakan Junaedi, peristiwa ini terjadi Kamis 28 Maret 2019 saat proses pemindahan 26 narapidana dari Bali ke Lapas Nusakambangan.
Masing-masing 10 orang napi dari Lapas Krobokan dan 16 orang dari Lapas Bangli.
Kalapas Narkotika Nusakambangan didampingi Kabid Kamtib Lapas Batu selaku penanggung jawab Satgas Pengamanan Penyebrangan telah mengumpulkan seluruh anggota satgas dan tim dari Lapas Narkotika Nusakambangan di lokasi.
Rombongan napi tiba sekitar pukul 13.30 WIB dan diturunkan di halaman depan Pos Satgas Wijayapura di Dermaga Wijayapura, pintu masuk menuju Lapas Nusakambangan.
Pada saat proses pemeriksaan napi sebelum diseberangkan ke Lapas Nusakambangan ini lah terjadi pelanggaran.
Dari video berdurasi 1 menit 22 detik itu, para napi ini tampak dalam kondisi tangan dan kaki terborgol.
Mata mereka tertutup oleh kaos yang mereka kenakan. Ada napi yang terlihat dipukul. Ada juga yang diseret-seret. Napi yang lain tampak berjalan jongkok menuju kapal.
Dari pantauan Tribun-Bali.com melalui Facebook grup Forum Pengamatan Pemasyarakatan, video yang diupload, Rabu (1/5/2019), kemarin itu telah ditonton jutaan viewers.
Dalam video tersebut terlihat beberapa napi diseret-seret dengan tangan dan kaki diborgol.
Video tersebut pun banyak menuai tanggapan netizen.
Selain terupload di Facebook, video juga diposting di Instagram beberapa akun.
Kalapas Lapas Kerobokan Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi tribun-bali.com, membenarkan jika napi yang ada dalam video tersebut merupakan napi yang dilayarkan oleh pihaknya bersama kepolisian Polda Bali, 28 Maret 2019 lalu.
Hanya saja dia menjelaskan, dirinya belum bisa berkomentar banyak mengenai video tersebut, dan dirinya pun tidak tahu menahu perihal prosedur di sana.
"Iya, iya benar. Itu masih di dalami, SOP-nya di sana bagaimana. Saya tidak bisa jawab hal itu, saya Kalapas Kerobokan, nah saya kurang paham SOP-nya itu bagaimana," kata Tonny.
"Saya juga tidak bisa berikan komentar banyak, sebelum pihak-pihak di sana memberikan komentar yang sebenarnya, kan gitu.
"Tapi yang pasti, kami serahkan ke mereka itu dalam keadaan baik. Dan kami kan serah terimakan dengan pihak pengawal dari pihak polisi. Nah pihak kepolisianlah yang menyerahkan lanjut ke pihak mereka (di sana)," jelas Tonny kepada Tribun Bali, Kamis, (2/5/2019) sore tadi.
Dia menyebutkan, pihaknya melakukan pemindahan narapidana tersebut sejak 28 Maret lalu.
"28 Maret ini, sebulan yang lalu itu. Ada 26 narapida semuanya. Dari lapas Bangli 16 orang sementara dari Lapas Kerobokan ada 10 orang," sebut dia.
Ini Nama-nama 10 Napi Lapas Kerobokan yang Dilayar ke Nusakambangan
10 Narapidana kasus Narkoba di Lapas Kerobokan, Rabu (27/3/2019) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Hal itu dilakukan dalam rangka menzerokan Narkoba di Pulau Dewata dengan memutus rantai dugaan banyaknya peredaran Narkoba berasal dari dalam Lapas Klas IIA Kerobokan.
Atas arahan perintah tersebut, Polresta Denpasar berkoordinasi dengan Lapas Klas IIA Kerobokan dan Kemenkumham Provinsi Bali dan akhirnya terealisasi pemindahan 10 napi kasus Narkoba ke Nusakambangan.
Salah satunya yakni narapidana yang merupakan mantan manajer di Akasaka, Willy dan tiga orang tangan kanannya dilayar ke Lapas dengan maximum security di Nusakambangan.
Berikut daftar lengkap 10 Napi yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan :
1. Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
2. Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
3. Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
4. Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
5. Dwi Cahyono bin Sugianto; No Register BI/LK/323/2014; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) jo 132 (1) UU RI No. 35/2009.
6. Eko Noor Januariti Yanto; No Register BI/LK/586/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), UU RI No. 35/2009.
7. Ricky Wijaya Atmaja; No Register BI/LK/350/2018; Perkara Narkoba Pasal 111 (1), 112 dan 114 UU RI No. 35/2009.
8. Nurul Yasin bin Sukari; No Register BI/LK/582/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2) UU RI No. 35/2009.
9. Putu Rully Wirawan; No Register BI/LK/579/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (1) UU RI No. 35/2009.
10. Suhardi; No Register BI/LK/691/2018; Perkara Narkoba Pasal 113 (2) UU RI No. 35/2009.
Tak hanya 10 narapidana tersebut, dari Lapas Bangli pun dilayar 12 narapidana ke Pulau Nusa Kambangan.
10 napi tersebut merupakan narapidana dengan hukuman diatas 10 tahun kurungan penjara dimana yang paling rendah 13 tahun dan paling tinggi adalah seumur hidup.
Pemindahan ke-10 narapidana tersebut dikawal ketat dari kepolisian dimana satu mobil rantis milik Brimobda Bali diterjunkan untuk pengamanan.
Willy Dijamin Tak Berkutik
Kalapas Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno menyampaikan, 4 orang narapidana ditempatkan di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 22 orang di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Erwedi mengungkapkan kamar hunian khusus admisi orientasi merupakan hunian khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk Lapas (masa pembinaan awal/masa pengenalan lingkungan) sebelum ditempatkan di dalam blok hunian.
“Penempatan mereka ke hunian khusus itu tahapan sesuai ketentuan lapas. Di sini tidak ada perlakuan khusus terhadap WBP. Yang ada adalah pengamanan khusus terhadap para bandar narkoba sesuai standar Lapas High Risk,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai apakah dijamin Willy tidak akan dapat edarkan Narkoba kembali setelah masuk ke Lapas Nusakambangan?
Ia menegaskan mereka tidak akan dapat mengedarkan lagi Narkoba di sini.
“Yang jelas kami jamin napi-napi tersebut tidak akan bisa mengedarkan lagi narkoba. Saya jamin tidak akan mengedarkan lagi,” tegas Erwedi Supriyatno menjawab.
Seperti diketahui, satu di antaranya yang dilayar ke Nusakambangan adalah Abdul Rahman Willy, mantan manajer Akasaka Night Club.
Saat ia masuk ke dalam sel, petugas gabungan dibuat tercengang.
Bagaimana tidak, di ruang tahanan Willy ditemukan sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lapas.
Petugas menemukan barang-barang dari mulai uang tunai puluhan, pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, dan token.
Barang-barang ini diduga sebagai alat transaksi narkoba.
Selain itu juga ditemukan pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab, serta cincin bernilai ratusan juta rupiah.
“Dia tadi dalam kondisi tidur saat petugas menjemputnya di sel. Di dalam sel ditemukan handphone, uang, cek, buku tabungan. Kami akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Ada dugaan, Willy kembali mengedarkan narkoba dari Lapas Kerobokan dengan temuan-temuan sejumlah barang bukti tersebut.
Bahkan ia diduga jadi bandar besarnya.
Polisi pun tidak menutup kemungkinan Willy kembali terjerat hukuman pidana.
Barang bukti yang ditemukan di ruang tahanan Willy akan diakomodasi petugas lapas dan diperiksa oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran narkoba jaringan lapas. (*)