Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Perdana Sengketa Informasi Walhi Bali dengan Gubernur Terpaksa Ditunda
Sidang perdana sengketa informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dengan Gubernur Bali Wayan Koster harus ditunda.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perdana sengketa informasi antara Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali dengan Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Jumat (3/5/2019) harus ditunda.
Sidang yang sejatinya akan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan dan didampingi oleh anggotanya I Made Wijaya dan I Gusti Ngurah Wirajaya itu ditunda karena pihak gubernur tak membawa surat kuasa.
Pihak Gubernur Bali yang diwakili oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali itu tak membawa surat kuasa karena kuasa perwakilan sebenarnya diberikan ke Tim Ahli Hukum Gubernur.
Sementara tim ahli tersebut pada sidang perdana ini belum bisa hadir dan baru bisa hadir pada persidangan selanjutnya.
Karena tak ada surat kuasa, Ketua Majelis Komisioner I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan memutuskan untuk menunda persidangan sampai pada waktu yang belum bisa ditentukan.
Baca: Meski Dapatkan 35 Ribu Suara, Ahmad Dhani Tetap Tidak Lolos ke Senayan, Ini Sebabnya
Baca: Subak Yeh Saba Hanya Ditengok, Tak Pernah Dilakukan Perbaikan dan Tindak Lanjut
"Karena pihak dari gubernur hari ini hadir dengan tidak ada surat kuasa maka sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ditunda. Untuk selanjutnya para pihak agar dilengkapi dengan surat kuasa yang bisa menunjukkan perwakilan, baik termohon maupun pemohon," katanya pada saat persidangan.
Sementara pihak Walhi Bali sendiri surat kuasanya disahkan oleh majelis hakim, meski ada revisi terkait dengan jenjang waktu yang harus ditambahkan di dalamnya.
Terkait dengan ditundanya sidang dan tim ahli gubernur yang belum bisa hadir, Biro Hukum Provinsi Bali yang hadir dua orang dan dua anggota humas ini enggan memberikan keterangan kepada awak media.
Direktur Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama menyatakan, persidangan perdana yang ditunda karena perwakilan Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa adalah kejadian yang lucu.
“Sidang hari ini lucu, sidang berjalan sangat singkat dan harus ditunda karena perwakilan dari Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa," ujarnya.
Baca: Viral, Pilot Lion Air Pukul Pegawai Hotel, Begini Penjelasan Pihak Lion Air
Baca: Tiga Hal Ini yang Dipelajari Pemkot Denpasar ke Bandung
Untung Pratama juga menambahkan, apabila Gubernur Bali sejak awal memenuhi permohonan informasi publik WALHI Bali, maka tidak perlu ada sengketa informasi tersebut.
Namun faktanya justru saat WALHI Bali meminta salinan surat yang dia kirimkan kepada Presiden Jokowi, Gubernur Bali justru tidak mau memberikan surat tersebut dengan alasan surat tersebut merupakan surat yang bersifat internal, ketat dan terbatas, serta apabila surat tersebut dibuka maka mempengaruhi proses negosiasi lebih lanjut.
“Surat tersebut sudah jelas masuk dalam kategori informasi publik. Apabila dari awal permohonan kami dipenuhi, kami tidak sengketakan”, tegasnya.
Atas kejadian tersebut, I Wayan Adi Sumiarta selaku tim hukum WALHI Bali sangat menyayangkan dan mempertanyakan sikap Gubernur Bali yang tidak serius untuk segera memenuhi tuntutan dari WALHI Bali.
Baca: Denpasar Komitmen Dukung Pemajuan Kota Pusaka, Lahirkan Tiga Butir Komitmen
Baca: Biaya Parkir Naik 100 Persen, Dishub Berlakukan Tarif Parkir Khusus
"Sangat disayangkan sidang hari ini harus ditunda karena perwakilan Gubernur Bali tidak membawa surat kuasa atau surat tugas ke persidangan, padahal apabila Gubernur Bali serius mau membuka surat tersebut sudah seharusnya pihak yang diminta mewakili dirinya datang ke persidangan diberikan surat kuasa atau surat tugas agar sidang dapat berjalan," kata dia.