Tak Ajak Desa Adat Diskusi Soal Penyusunan Perda RZWP3K, Walhi Bali Pertanyakan Sikap Pemerintah
Walhi Bali pertanyakan sikap pemerintah yang tidak pernah mengajak elemen desa adat berdiskusi dalam penyusunan Perda RZWP3K
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) I Wayan Gendo Suardana mempertanyakan sikap pemerintah yang tidak pernah mengajak elemen desa adat berdiskusi dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Terlebih kegiatan atau proyek tersebut akan terdampak pada suatu wilayah, dalam hal ini adalah kegiatan tambang pasir yang akan dilakukan di sepanjang wilayah Pantai Desa Adat Legian hingga Canggu.
Hal ini Gendo sampaikan dalam diskusi “Masa Depan Pesisir Legian dalam Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil” di Balai Banjar ST Wija Adnya Banjar Pekandelan Legian Tengah, Minggu (5/5/2019).
“Ini prosesnya sudah tidak benar, mestinya desa adat itu dilibatkan dalam penyusunan draf RZWP3K ini,” tegas Gendo yang juga sebagai Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBali) itu.
Baca: Dari Januari hingga April 2019, 1.586 Bencana Terjadi Di Indonesia
Baca: Tes Kepribadian: Karakter & Pola Pikirmu Terbaca dari Caramu Melipat Tangan, Rasional atau Kreatif?
“Minimal mesti dilibatkan dan idealnya pemerintah mesti melakukan diskusi dan konsultasi khusus dengan cara turun langsung seperti apa yang dilakukan saat ini,” pintanya lagi.
Gendo juga menjelaskan, pihaknya bukan anti terhadap pembangunan, melainkan tengah mencoba mengkritisi sebagai penyeimbang.
Menurutnya, perlu digali apakah proyek-proyek yang direncanakan itu memang sesuai dengan kebutuhan atau hanya pemaksaan untuk menjalankan keinginan investasi.
Gendo mengatakan, dalam penyusunan draf Perda RZWP3K, Walhi Bali sudah menetapkan wilayah Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim.
Baca: Kuartal I-2019, XL Axiata Tumbuh Meyakinkan
Baca: Selama Ramadan Jam Kerja Layanan Publik Banyuwangi Berubah
Selain itu, setelah Walhi Bali melakukan protes, tambang pasir di kawasan Pantai Legian hingga Canggu yang awalnya akan digunakan seluas 1.900 ha, berkurang menjadi hanya 900 ha.
“Kita semua mesti terus berjuang agar rencana tambang pasir ini berkurang dari 900 hektare menjadi nol hektare, alias tambang pasir tidak jadi dilakukan,” tegas Gendo.
Dewan Daerah Walhi Bali Suriadi Darmoko memberikan pemaparan terkait rencana pertambangan pasir yang akan dilakukan di seputar wilayah Pantai Legian hingga Canggu.
Moko juga menjelaskan bagaimana proses tambang pasir telah ada dalam draf RZWP3K dan sudah memiliki izin eksplorasi.
RZWP3K rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan, yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari 0 sampai 12 mil.
Baca: Maksimalkan Rute Jarak Jauh, Lion Air Akan Operasikan Pesawat Airbus 330-900NEO
Baca: Siswi SD di Denpasar Ini Wakili Indonesia dalam Olimpiade World Mathematics Invitational di Jepang
Moko juga memberikan contoh bagaimana tambang pasir laut amat memberikan dampak negatif terhadap wilayah pesisir.