Bali Kalah dari NTB soal Kenaikan Upah, DPRD Bali Mulai Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali mulai menyiapkan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja di Bali

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali Bersatu melakukan aksi long march dalam memperingati Hari Buruh, Rabu (1/5/2019). Mereka berjalan dari parkiran timur Renon menuju kantor Gubernur Bali. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah membuat peraturan daerah untuk melindungi hak-hak buruh. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali mulai menyiapkan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja di Bali. 

Hal ini penting lantaran selama ini kondisi upah pekerja di Bali memprihatinkan jika dibanding NTB dan daerah lain.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  Provinsi Bali, I Wayan Madra menyatakan pihaknya sangat mendukung dan akan terus mengawal penyusunan Raperda tersebut.

Menurut Madra, Bali yang dikenal karena pariwisatanya ke seluruh penjuru dunia, upah pekerjanya malah dikalahkan oleh Sulawesi Utara, Sumatera Utara dan beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Selanjutnya, KSPSI juga menyoroti terkait sistem outsourcing yang prakteknya masih marak terjadi di Bali.

Padahal seharusnya outsourcing hanya diizinkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tidak tetap.

“Nah itulah yang ingin kita perjuangkan,” kata Madra ditemui di Kantor DPRD Bali, Selasa (7/5/2019).

Dirinya juga membandingkan kenaikan persentase upah buruh di Provinsi Bali yang masih berada dibawah Provinsi NTB.

Sebenarnya secara nasional ada kenaikan upah buruh tahun 2019 sebesar 8,03 persen, namun Provinsi NTB berani menaikkan upah buruhnya melampaui nasional, hingga 10 persen.

“Kalau PP 78 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tahun 2019 ini cuman 8,03 persen. Sedangkan dia (NTB) berani lebih dari itu yakni 10 persen,” ujarnya.

Menurutnya kalau Bali bisa juga meningkatkan persentase upah buruh hingga 10 persen, maka bisa dikatakan tergolong tinggi. Namun untuk merealisasikan hal itu harus ada keberanian dari pemerintah daerah.

Sekretaris regional Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menyampaikan masih banyak permasalahan ketenagakerjaan di Bali.

Ia menjelaskan satu per satu permasalahan ketenagakerjaan di Bali.

Pertama, masih banyak tenaga kerja yang hanya dijadikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang PKWT khususnya pasal 59 menyebutkan PKWT atau pekerja kontrak diberikan hanya untuk jenis pekerjaan tertentu dan selesai dalam waktu tertentu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved