Bali Kalah dari NTB soal Kenaikan Upah, DPRD Bali Mulai Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja
DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali mulai menyiapkan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja di Bali
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
“Tapi apa yang terjadi? Banyak pekerja yang statusnya hanya sebagai pekerja kontrak. Pengusaha seolah-olah memiliki tafsir dan persepsi yang berbeda terhadap pasal 59 itu,” ujar dia.
Ia mencontohkan hotel, vila, restoran tidak dibangun untuk waktu tertentu, tidak dibuat untuk periode tertentu, namun untuk selamanya. Hanya saja masih banyak pekerjanya yang justru dijadikan sebagai pekerja kontrak.
Kedua, sampai saat ini masih banyak pemberangusan terhadap berdirinya serikat pekerja.
Dewa Rai mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan perlawanan terhadap salah satu hotel yang ada di Seminyak.
Karena hotel tersebut telah melakukan PHK terhadap salah satu karyawannya setelah diketahui memiliki keinginan untuk mendirikan serikat pekerja.
Begitu juga pekerja di salah satu Rumah Sakit di Buleleng yang saat ini dilaporkan ke polisi karena mereka menuntut kebijakan manajemen setelah dibentuk serikat pekerja.
Ketiga, masih banyak pekerja training atau magang di Bali yang dieksploitasi tenaganya untuk menggantikan pekerjaan staf, dan mereka layaknya bekerja seperti staf biasa.
Mereka hanya diberi imbalan sejumlah uang untuk transportasi dan makan.
Dewa Rai menyebut rasio pekerja hotel dengan jumlah kamar adalah dua berbanding satu.
Kalau hotel memiliki kamar 400 minimal pekerjanya 800 orang. Sekarang rasionya hanya 0,75 karena sebagian pekerjanya DW, outsourcing, dan kontrak.
“Saya berharap mudah-mudahan itu menjadi masukan untuk keseimbangan rasio pekerja. Saat ini yang terjadi ribuan hotel yang ada di Bali hampir separuhnya pekerjanya hanya kontrak, daily worker (DW) atau outsourcing,” ungkapnya.
Ranperda Lengkapi Regulasi Nasional
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan pihaknya kini sedang membahas tentang persiapan untuk membuat Perda tentang perlindungan tenaga kerja di Bali.
Karena menurutnya masih banyak permasalahan ketenagakerjaan di Bali yang membutuhkan regulasi untuk melengkapi regulasi nasional.
“Kita perlu membuat Perda ketenagakerjaan untuk melindungi tenaga kerja di Bali,” kata Parta.
Parta menyebut poin-poin yang akan diatur dalam Perda diantaranya, pertama, menyangkut tentang sistem pengupahan.