Bali Kalah dari NTB soal Kenaikan Upah, DPRD Bali Mulai Bahas Raperda Perlindungan Tenaga Kerja

DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali mulai menyiapkan regulasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan tenaga kerja di Bali

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bali Bersatu melakukan aksi long march dalam memperingati Hari Buruh, Rabu (1/5/2019). Mereka berjalan dari parkiran timur Renon menuju kantor Gubernur Bali. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah membuat peraturan daerah untuk melindungi hak-hak buruh. 

Kedua, pengaturan menyangkut hubungan tenaga kerja dengan perusahaan.

Ketiga, pengaturan tentang parameter nilai atau angka yang diberikan ketika menentukan jumlah gaji karyawan.

“Kita ingin memasukkan komponen lokal yaitu kaitannya dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikaitkan dengan komponen sosial budaya, sehingga upah pekerja di Bali menjadi lebih layak,” paparnya.

Selain itu, akan dirancang sistem pengupahan di Bali menjadi suatu bentuk pengupahan dengan sistem sektoral.

“Beberapa sektor yang ada di Bali kita akan jadikan kekhususan (digaji dengan UMSK) seperti pekerja pariwisata, pekerja Industri kreatif dan lainnya yang menonjol di Bali,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved