Dinsos Tunggak Utang Sampai Rp 677 Juta, RSUD Karangasem Lapor BPK
rinciannya, tahun 2017 sebanyak Rp 107.694.733, tahun 2018 sebesar Rp 501.492.740, sedangkan 2019 sampai Februari sebanyak Rp 68.703.495.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Rizki Laelani
Dinsos Tunggak Utang Sampai Rp 677 Juta, RSUD Karangasem Lapor BPK
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karangasem sedikit terhambat.
Gara-garanya, klaim pembayaran pasien yang ditanggung Dinsos Karangasem melalui bantuan sosial belum dibayarkan.
Direktur RSUD Karangasem, Wayan Suardana menjelaskan, piutang RSUD di Dinsos mencapai Rp 677.890.906.
Dengan rincian tahun 2017 sebanyak Rp 107.694.733, tahun 2018 sebesar Rp 501.492.740, sedangkan 2019 sampai Februari sebanyak Rp 68.703.495.
"Pasien yang pembayarannya ditanggung Dinsos Karangasem mencapai ratusan orang. Masalah ini sudah kita koordinasikan dengan Dinsos. Katanya masih dalam proses pencairan,"ungkap Wayan Suardana ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).
Baca: Gadis 15 Tahun Masuk Perangkap Setelah Dimanja Ketua RT, Curhat ke Bibi Malah Makin Parah
Baca: Merasa Tak Diperhatikan Pemkab Gianyar, Petani Banjar Taro Kaja Relakan Tanah untuk Jalan Umum
Baca: Gubernur Bali Rencanakan Tutup Taksi Online, Begini Sikap Driver Taksol di Jayamahe
Piutang RSUD ke Dinsos Karangasem muncul sebelum Bumi Lahar dinyatakan UHC (Universal Health Coverage). Kondisi ini mengakibatkan operasional RSUD terhambat. Implikasinya juga ke pasien, terutama yang biaya pengobatan belum dibayar dinsos.
"Pasien yang biaya pengobatannya belum dibayar dinsos, otomatis masuk utang diaplikasi. Kalau pasien mau berobat harus buka billing sistem, caranya dengan membayar utang. Tapi kalau pasien emergency, tetap dilayani," ungkap Suardana.
Pejabat asal Klungkung ini berharap, Dinas Sosial Karangasem segera membayar utangnya ke RSUD Karangasem sehingga operasional bisa berjalan lancar. "Masalah ini sudah dilaporkan ke BPK," tambah Wayan Suardana.
Sebelumnya, Kepala Dinsos Karangasem, Ni Ketut Puspakumari membenarkan adanya tunggakan di RSUD Karangasem.
Penyebabnya, bantuan sosial tak terencana sebesar Rp 800 juta tahun 2019 belum cair lantaran belum ada disposisi bupati.
Pencairannya membutuhkan waktu lama. Prosedur awal yakni pemohon ajukan proposal ke Bupati.
Lalu, usulan itu diturunkan ke Dinsos, dan diverifikasi oleh petugas Dinsos. Seandainya yang bersangkutan benar tidak mampu, dinsos akan buat telaahan.
Hasil verifikasi dan telaahan diserahkan ke Bupati melewati sekda dan asisten.
Seandainya sudah disetujui, bantuan sosial tak terencana bisa dicairkan.
"Dana ini diberi ke pemohon. Setelah itu pemohon yang membayarkan ke RSUD," jelas Puspkumari. (*)