Meski Tidak Wajib, Perajin Kriya Kayu Ukir Bali Dituntut Kantongi Sertifikasi Profesi
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI kembali memfasilitasi kegiatan sertifikasi profesi perajin kriya kayu ukir di Bali
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI kembali memfasilitasi kegiatan sertifikasi profesi perajin kriya kayu ukir di Bali.
Melalui Deputi Fasilitas HKI dan regulasi, Bekraf kembali menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Profesi Perajin Kriya Kayu Ukir di Prime Plaza Hotel, Sanur, Bali, Kamis (9/5/2019).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Putu Astawa mengatakan, para perajin kayu ukir akan sulit memperluas pasar jika tidak mengantongi sertifikasi profesi kriya kayu ukir.
Selain kayu yang harus memenuhi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), para perajin kriya kayu ukir juga dituntut untuk memiliki sertifikasi profesi.
"Jumlah industri kita di Bali sebanyak 15 ribu lebih. Yang unggulan di Bali itu memang adalah perak, kayu, dan fashion. Untuk menuju era industri 4.0, kita sudah lakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan daya saing. Salah-satunya dengan kegiatan sertifikasi profesi ini," ucapnya kepada awak media
Baca: Jokowi Instruksikan Percepat Layanan Perizinan & Imbau Pemda Ikut Bangun Infrastruktur
Baca: 4 Menu Sahur Enak dan Praktis Ala Anak Kos, Mungkin Cocok untuk Kamu
Sementara, Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema mengatakan, dalam uji kompetensi sertifikasi kompetensi menguji kemampuan dasar, kemampuan teknis dan perilaku perajin.
Sertifikasi profesi yang diakui oleh negara dinilai lebih memiliki nilai tambah untuk para perajin kayu ukir dibandingkan dengan perajin yang hanya karena hobi.
"Walaupun tidak ada kewajiban, namun sertifikasi ini memberikan nilai tambah. Kita sudah memprogramkan hanya 100 orang. Namun apabila nanti dilihat masih banyak pelaku di bidang ukir kayu yang belum terfasilitasi, kita bisa selenggarakan kembali atau nanti akan bekerjasama dengan pemkot atau pemprov. Karena keterbatasan sumber dana dan SDM kita tidak bisa melaksanakan setahun berkali-kali dalam satu daerah," paparnya.
Baca: Sekum Bali United : Laga Lawan Persebaya Dipastikan di Stadion Dipta Gianyar Kamis Malam
Baca: David Beckham Langgar Aturan, Menyetir Mobil Sambil Menggunakan Ponsel, Ini Hukumannya
Selain itu, perajin kayu ukir yang mengantongi sertifikasi profesi juga bisa diadu dengan seseorang lulusan pendidikan formal.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bahwa sertifikat kompetensi sangat penting dalam meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Profesi Perajin Kriya Kayu Ukir diikuti lebih dari 100 perajin kriya kayu ukir dari seluruh Provinsi Bali, yang merupakan hasil seleksi terlebih dahulu oleh LSP Kriya Kayu Ukir.
Kegiatan ini dilaksanakan tanpa memungut biaya dari peserta sertifikasi tersebut.(*)