Hakim Tolak Eksepsi Suyadi, Sidang Korupsi Pengadaan 4 Unit Kapal Inka Mina DKP Bali Dilanjutkan

Sebelumnya, Suyadi yang masih berstatus terpidana empat tahun penjara kasus pengadaan tujuh unit kapal Inka Mina mengajukan eksepsi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Pengadilan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Direktur PT. F1 Perkasa, Suyadi (50) yang diajukan melalui tim penasihat hukumnya.

Sebelumnya, Suyadi yang masih berstatus terpidana empat tahun penjara kasus pengadaan tujuh unit kapal Inka Mina mengajukan eksepsi.

Eksepsi diajukan, menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dugaan korupsi pengadaan 4 unit kapal yang anggaran bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali tahun 2014.

Ditolaknya eksepsi Suyadi disampaikan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila dalam pembacaan amar putusan sela di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin.

Majelis hakim berpendapat, bahwa surat dakwaan a quo telah memenuhi syarat.

"Maka keberatan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan uraian dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap adalah tidak beralasan secara hukum. Keberatan dari penasihat hukum tidak dapat diterima," jelas hakim.

Juga terhadap keberatan dari penasihat hukum perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut dalam pemeriksaan perkara ini.

Menurut majelis hakim, keberatan penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan di luar ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Oleh karena itu harus dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima.

"Mengadili, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa Suyadi. Menyatakan sah surat dakwaan Penuntut Umum sebagai dasar untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Suyadi. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas Hakim Ketua Wayan Sukanila.

Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari tim jaksa.

Oleh karena itu majelis hakim memerintahkan tim jaksa menyiapkan para saksi untuk didengar keterangannya di persidangan. Sidang pun akan kembali digelar dua pekan mendatang.

Diketahui dalam surat dakwaan, Suyadi didakwa oleh tim jaksa dengan dakwaan primair dan subsidair. Dakwaan primair, perbuatan Suyadi diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair, Suyadi dinilai melanggar Pasal Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Suyadi selaku PT F1 Perkasa adalah pemenang lelang pengerjaan pengadaan kapal penangkap ikan ukuran besar, atau sama dengan 30 GT dan alat penangkap ikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved