Hakim Tolak Eksepsi Suyadi, Sidang Korupsi Pengadaan 4 Unit Kapal Inka Mina DKP Bali Dilanjutkan

Sebelumnya, Suyadi yang masih berstatus terpidana empat tahun penjara kasus pengadaan tujuh unit kapal Inka Mina mengajukan eksepsi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Pengadilan 

"Meskipun atas keterlambatannya telah diperingati beberapa kali, namun tetap tidak ada kemajuan," beber Jaksa Agung Wisnhu kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.

Singkat cerita dilakukan pemutusan kontrak. Kemudian I Made Dwi Wirya Astawa dan staf konsultan pengawas datang ke galangan PT F1 Perkasa dan melihat tiga buah mesin induk sudah dilepas dan diambil oleh orang yang mengaku suruhan dari PT Rutan Surabaya.

Dalam melaksanakan pembangunan empat unit kapal itu dengan progres 55,64 persen, terdakwa telah menerima uang Rp 3.586.200.000.

Sementara dalam perincian uang muka yang diajukan terdakwa menyebutkan satu unit mesin kapal seharga Rp 200 juta.

Harga Rp 200 juta di kali empat, jumlahnya Rp 800 juta.

"Terdakwa telah menerima uang Rp 3,5 miliar lebih, dan seharusnya digunakan Rp 800 juta untuk melunasi empat unit mesin kepada PT Rutan Surabaya. Namun uang terdakwa pergunakan untuk keperluan sendiri," ungkap Jaksa Agung Wisnhu. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved