TPA Princess di Denpasar Beroperasi Tanpa Izin, Soal Kematian Bayi Elora Ini Komentar Pemerhati Anak
Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Child Care di Jalan Drupadi Denpasar selama ini beroperasi tanpa izin.
Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -- Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Child Care di Jalan Drupadi Denpasar selama ini beroperasi tanpa izin.
Di TPA tersebut, Elora, bayi perempuan berumur tiga bulan meninggal dunia, diduga akibat kehabisan oksigen, Kamis (9/5) lalu.
Ihwal belum adanya izin operasional itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Wayan Gunawan saat dikonfirmasi Tribun Bali, Minggu (12/5).
''Sehingga TPA yang dimaksud tidak dalam pantauan kami, tidak tercatat dalam data pokok kependidikan (dapodik),'' kata Wayan Gunawan.
Menurut dia, lantaran tidak mengantongi izin, TPA yang beralamat di Jalan Drupadi, Gang 7, Denpasar ini luput dari pembinaan dan pengawasan Dinas Pendidikan.
Hingga saat ini, lanjut Gunawan, sebanyak 274 izin operasional yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Denpasar. Dari jumlah itu meliputi kelompok bermain dan sekolah PAUD yang juga mengelola TPA.
''Tentu dari data itu kita lakukan pembinaan dan pengawasan,'' katanya.
Belajar dari kasus yang menimpa bayi Elora, Gunawan mengimbau masyarakat agar patuh dan taat aturan.
Setiap warga orang yang membuka usaha seperti TPA dan kelompok bermain sudah seharusnya mengajukan izin operasional PAUD kepada instansi berwenang.
Kepala Bidang (Kabid) PAUD Disdikpora Kota Denpasar, Sugiantini menambahkan, Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam merawat anak di TPA tidak ditentukan oleh Disdikpora.
SOP ditentukan pengelola TPA masing-masing.
''Kalau SOP di tempat penitipan itu pengelola yang tahu. Kita di Disdikpora hanya menangani penerbitan izin dan pembinaan,'' demikian Sugiantini.
Sementara itu Tribun Bali mendatangi TPA di Jalan Drupadi Gang 7, Denpasar untuk meminta klarifikasi pengelola TPA terkait kejadian tersebut.
Namun TPA itu tertutup rapat. Tribun Bali juga menghubungi pengelola via telepon seluler namun telepon tidak aktif.
Dugaan Kelalaian