Dua Tahun Berselingkuh, Wayan Artana dan Widnyani Terciduk Lakukan Ini di Kandang Itik
Mengenakan baju tahanan, I Wayan Artana (40) dengan Ni Nengah Widnyani (44) tampak tertunduk malu saat digelar perkara oleh Polsek Tabanan,
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Rizki Laelani
Dua Tahun Berselingkuh, Aksi Wayan Artana dan Nengah Widnyani Terciduk di Kandang Itik
TABANAN, TRIBUN BALI – Mengenakan baju tahanan, I Wayan Artana (40) dengan Ni Nengah Widnyani (44) tampak tertunduk malu saat digelar perkara oleh Polsek Tabanan, Selasa (14/5).
Ia merupakan pasangan bukan suami istri yang nekat melakukan aksi pencurian di wilayah Subak Bongan, Banjar Bongan Kangin, Desa Bongan, Tabanan, yang dilakukannya sejak bulan April lalu.
Pasangan selingkuh ini melakukan pencurian itik di kandang milik Wayan Mardika.
Setidaknya Mardika melaporkan sudah kehilangan 130 ekor dalam sebulan.
Pada Senin (1/4/2019), ia kehilangan 70 ekor, lalu Kamis (11/4/2019) kehilangan 30 ekor, dan Jumat (19/4/2010), ia kehilangan 30 ekor lagi.
Namun, para pelaku mengakui baru melakukannya dua kali pencurian.
Baca: Main Sabu-sabu Tiga Anggota Ormas Besar di Bali Ditangkap, Polisi Beberkan Identitasnya
Baca: Sosok Tanpa Busana Temani Jasad Sri yang Membusuk hingga Mengering di Kamar
Baca: Pesawat dari China Dipantau Ketat di Bandara Ngurah Rai, Ini Kekhawatiran yang Mengancam
Hasil dari penjualan itik tersebut mereka gunakan untuk memenuhi hidup keduanya.
“Iya karena saya tidak punya uang untuk sehari-hari, terpaksa mencuri,” ucap Wayan Artana.
Disinggung mengenai mengapa mengajak pasangan selingkuhnya untuk melakukan pencurian, Artana pun mengelak dan mengaku tak mengetahui.
“Saya gak tau kenapa bisa sama dia mencuri, gak ngerti saya,” tandasnya dibarengi dengan pengakuan Ni Nengah Widnyani yang mengaku khilaf dan menyesal telah melakukan perbutan tersebut.
Widnyani juga mengakui sudah memiliki hubungan dengan Artana sejak dua tahun yang lalu.
“Sudah dua tahun saya dengan dia (Artana) punya hubungan khusus,” tandasnya.
Kanit Reskrim Polsek Tabanan, Iptu Nyoman Artadana menuturkan, pelaku diamankan korban, warga setempat, dan aparat kepolisian saat melakukan pencurian di TKP, Kamis (2/5/2019) lalu sekitar pukul 01.00 Wita.
Saat itu atau sebelum diamankan, korban bersama seorang rekannya sudah mengintai kandang miliknya.
Terlebih lagi korban sudah kehilangan itiknya sebanyak tiga kali.
“Jarak dari pelaku memarkir kendaraannya ke TKP cukup jauh, sekitar 2-3 kilometer. Artinya para pelaku ini memang sudah niat untuk mencuri,” ujar Artadana.
Untungnya, kata dia, korban dan saksi yang saat itu mengawasi kandangnya, melihat kedua pelaku ini datang dengan berjalan kaki.
Korban awalnya membiarkan kedua pelaku ini untuk melancarkan aksinya.
Pelaku Wayan Artana masuk ke kandang itik dengan cara melompati jaring benang yang tingginya kurang lebih 1 meter.
Sedangkan, pelaku Ni Nengah Widnyani menunggu di luar kandang sembari membawa karung plastik warna putih berukuran besar untuk wadah itik.
Artadana melanjutkan, ketika pelaku Wayan Artana tersebut sedang mengambil salah satu itik, hal tersebut justru membuat ratusan itik lainnya ribut.
Hal itu pun memperkuat niat korban dan saksi untuk memergoki kedua pelaku yang sebelumnya sudah diintai.
“Setelah itik berbunyi itu korban, saksi, meneriaki pelaku dengan sebutan maling..maling..maling.. hingga warga setempat yang kebetulan ada acara adat serta anggota kami (polisi) langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku,” tuturnya.
Setelah berhasil diamankan, kedua pelaku lantas digiring menuju Polsek Tabanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari pengakuan tersangka, bahwa baru dua kali melakukan pencurian itik di antaranya Jumat (19/4/2019) lalu yang dilakukan oleh I Wayan Artana seorang diri dengan mengambil 15 ekor itik.
Disinggung mengenai hasil curian dibawa kemana, Iptu Artadana menyebutkan hasil curian dijual di wilayah Pasar Hewan Kediri dengan harga Rp 20 Ribu per ekor, padahal harga normal seekor itik mencapai Rp 50-60 ribu.
“Tergolong sangat murah dijual oleh pelaku, mungkin agar cepat laku dan habis karena merupakan hasil curian,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (4) KUHP junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)