Bagi Pecandu Narkoba Segera Melaporkan Diri, Ini Jaminan dari BNN Bali
Ketua Bidang rehabilitasi BNN Provinsi Bali, Gusti Agung Alit Adnyana memastikan identitas anggota rehabilitas aman.
Penulis: M. Firdian Sani | Editor: Rizki Laelani
Bagi Pecandu Narkoba Segera Melaporkan Diri, Ini Jaminan dari BNN Bali
TRUBUN-BALI.COM, DENPASAR - BNN Bali terbuka untuk merehabilitasi para pecandu narkoba.
Ketua Bidang rehabilitasi BNN Provinsi Bali, Gusti Agung Alit Adnyana memastikan identitas anggota rehabilitas aman.
"Siapapun itu, kalau dia secara suka rela melaporkan dirinya, kita jamin kerahasiaannya. Kita tidak akan lakukan proses hukum dan kita tidak akan lakukan penangkapan," tegasnya.
Baca: VIDEO! Live Streaming PSS Sleman Vs Arema FC, Debut Predator Eks Bali United Comvalius
Baca: Wayan Koster Minta Pedagang dan Pengunjung Tidak Jorok di Acara PKB, Hal Ini Jadi Sorotan
Baca: Live Streaming Bali United Vs Persebaya Kick-off 21.00 Wita Kamis Malam Live Indosiar
Baca: BREAKING NEWS! Orang Berjaket Hitam Diamankan Berkat Endusan Anjing Pelacak, Diduga Pemutilasi
Ia juga mengatakan bahwa orang yang sudah terlanjur memakai narkoba hendaknya direhabilitasi karena orang tersebut adalah orang yang sakit.
Masyarakat yang ingin direhabilitasi diharapkan melapor ke pihak yang bersangkutan.
Dalam rehabilitasi itu akan ditangani secara serius dan berkala sesuai dengan tingkat kecanduan pasien.
"Kalau rehabilitasi itu dilakukan di rumah sakit, itu dilakukan dalam rentan waktu 4 sampai 6 bulan tergantung kadar kecanduan atau sakit yang bersangkutan," ujarnya.
"Namanya pasca rehab, itu dilakukan di rumah damping selama 50 hari, dan lebih lanjut ada pasca rehab lanjutan, prosesnya melalui pemantauan dan pendampingan, waktu 4 sampai 6 bulan juga," tambahnya.
Jaminan kerahasiaan identitas ini juga diharapkan mampu memberi jawaban dan keraguan masyarakat yang ingin direhabilitas. (*)