BREAKING NEWS! 3 Terduga Penyiram PRT dengan Air Panas di Gianyar Diamankan Polisi

“Anggota kami langsung bergerak dan melakukan olah TKP kasus KDRT terhadap pembantu EF. Dari hasil olah TKP itu, kita juga amankan barang bukti

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Rizki Laelani
dokumentasi polda bali
Anggota kepolisian seusai melakukan olah TKP dilanjutkan dengan mengamankan ketiga pelaku KDRT. 

BREAKING NEWS! 3 Terduga Penyiram PRT dengan Air Panas Diamankan Polisi

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Menanggapi laporan pembantu rumah tangan (PRT) berinisial EF (21) asal Jember Jawa Timur siang tadi, anggota Dit Reskrimum Polda Bali bersama penyidik dari Polres Gianyar langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian di rumah majikan EF di Gianyar.

“Anggota kami langsung bergerak dan melakukan olah TKP kasus KDRT terhadap pembantu EF. Dari hasil olah TKP itu, kita juga amankan barang bukti serta mengamankan tiga terduga,” ungkap Dir Reskimum Polda Bali, Kombes Andi Fairan, Rabu (15/5/2019) saat dikonfirmasi tribun-bali.com.

Baca: Alasan Pemutilasi Wanita Asal Maluku, Polisi: Pelaku Diminta Korban Tubuhnya Dipotong-potong

Baca: Bagi Pecandu Narkoba Segera Melaporkan Diri, Ini Jaminan dari BNN Bali

Baca: VIDEO! Live Streaming PSS Sleman Vs Arema FC, Debut Predator Eks Bali United Comvalius

Baca: Bali United Obral Sejumlah Pemain Sebelum Pembukaan Liga 1 2019, Ini Nama-namanya

Tiga terduga tersebut di antaranya majikan EF yakni DSW, adik tiri korban SYA dan satpam rumah yakni KED.

Ketiganya diamankan di kediaman DSW Gianyar. Dan saat diamankan ketiganya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Saat ini ketiganya menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Dit Reskrimum Polda Bali dengan kasus dugaan tindak KDRT terhadap asisten rumah tangga DSW yakni EF. Dan terhadap ketiganya akan dikenakan Pasal 44 UU RI No.23 Th. 2004 tentang PKDRT,” tambah Kombes Andi Fairan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pembantu rumah tangga berinisial EF mengaku mendapat kekerasan dari istri pemilik rumah.

Wanita 21 tahun ini mengaku penganiaayaan terjadi seusai dirinya tak menemukan gunting kawat yang diminta sang majikan.

Sebagai hukuman, EF pun mengaku pada polisi disiram air panas oleh majikannya berinisial DSW.

Warga Jember, Jawa Timur spontan menangis semalam menahan rasa sakit.

Lantaran sudah tak tahan, EF memilih kabur.

Baca: Gara-gara Hilang Gunting Seharga Rp 88 Ribu, Seorang PRT di Gianyar Mengaku Disiram Air Panas

Baca: Dua Kali Disiram Air Panas, EF Tak Tahan Lagi dan Memilih Kabur dari Rumah Majikan di Gianyar

Saat melapor ke Polda Bali didampingi seorang pengacara, EF mengatakan penyiraman tersebut dilakukan majikan, adik tiri korban, dan satpam rumah pada Selasa (7/5/2019) sekitar pukul 12.00 wita.

Dimana adik tiri korban yang sudah bekerja terlebih dahulu sebagai baby sitter, diminta sang majikan membuatkan air panas yang akan dibuat untuk menyiram korban yang telah bekerja selama 7 bulan.

"Yang nyiram juga ada adik tirinya yang kebetulan kerja disitu juga. Jadi beliau ini bekerja difasilitasi adiknya. DSW ini dikatakan korban kehilangan gunting besi warna hitam, yang kalau dibeli itu hanya Rp 88 ribu. Kehilangannya tanggal 7 Mei, pagi," kata pengacara korban, Supriyono.

Penyiraman pertama dilakukan oleh majikan korban, lalu disusul adik tiri korban, dan satpam rumah yang disuruh dan atas tekanan majikannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved