AA Gede Rai Digigit Anjing Sejak Januari Lalu, Dinas Peternakan dan Keswan Bali Angkat Bicara
Kasus gigitan HPR yang menyebabkan meninggalnya seorang warga di Banjar Peninjoan mendapat tanggapan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) yang menyebabkan meninggalnya seorang warga di Banjar Peninjoan, Desa Pakse Bali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung yaitu AA Gede Rai Karyawan (22), mendapat tanggapan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali.
Kabid Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Viteriner dan Pengolahan Pemasaran, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali drh Ni Made Sukerni menyebut korban sudah digigit anjing sejak bulan Januari 2019 lalu.
Remaja tersebut sebelumnya memiliki riwayat gigitan anjing di ujung jari tangannya.
Kemudian korban mengabaikan gigitan itu karena menganggap lukanya kecil.
Selanjutnya, korban tidak diberikan vaksin seusai digigit.
Baca: Berkas Sudikerta Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Komentar Kuasa Hukum
Baca: Tiga Murid Juara Lomba Bersama Ayah, PAUD Widya Chandra dan Faber Castell Gelar Parenting
“Dia tidak mau datang ke Puskesmas. Rata-rata yang meninggal seperti itu. Padahal sudah diingatkan sama keliannya,” kata Sukerni saat dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (20/5/2019).
Lebih lanjut dikatakannya, saat itu belum dilakukan vaksinasi massal di Bali.
Vaksinasi mulai dilakukan bulan Maret hingga April 2019.
“Kejadiannya kan bulan Januari. Kita belum melaksanakan vaksinasi saat itu, mulainya baru Maret,” ujarnya.
Baca: Pemda Usulkan Kapal Cepat ke Kemenhub, Penyeberangan dari Padang Bai ke Gili Terawangan
Baca: Gendo Heran Dokumen RZWP3K Belum Jadi, Tapi Izin Proyek Sudah Sudah Ada
Adapun estimasi populasi anjing di Banjar Peninjoan, Desa Pakse Bali, Kecamatan Dawan, Klungkung adalah 67 ekor.
"Hasil vaksinasi 68 ekor, yang tidak dapat ditangkap 5 ekor. Artinya anjing di sana sudah bertambah,” ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Pertanian RI telah menggelontorkan dana sekitar Rp 18 miliar tahun 2019 ini untuk menangani rabies di Bali, supaya bisa secepatnya dilakukan vaksinasi massal di daerah yang masuk zona merah rabies.
Dan ditambah lagi Rp 5 miliar dari APBD Provinsi Bali.
Baca: Saksikan Live Streaming PSM Makassar vs Semen Padang Malam Ini Pukul 21.30 Wita
Baca: Pementasan Tunggal Drama Musikal ‘Pang Balang Tamak’ Ajang Unjuk Gigi Disabilitas Tunanetra Denpasar
Namun hingga kini kasus gigitan HPR masih terus saja terjadi di Bali, terutama di daerah-daerah yang tergolong zona merah.
Zona merah letaknya berada di tiga kabupaten dimana wilayahnya dominan berada di daerah pegunungan, yaitu Karangasem, Bangli dan Buleleng.
Vaksinasi tahun 2019 ini merupakan tahun ke-11 dilakukannya vaksinasi massal di Bali.
Mardiana berharap tahun 2020 kasus rabies bisa diselesaikan melalui kegiatan percepatan pemberantasan rabies di Bali. (*)