Gendo Heran Dokumen RZWP3K Belum Jadi, Tapi Izin Proyek Sudah Sudah Ada
Dalam kesempatan tersebut Gendo memberikan pengantar terkait proyek tambang pasir yang akan dilakukan di seputar wilayah Pantai Legian
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI), Wayan Gendo Suardana diskusi Masa Depan Pesisir Legian dalam Rencana Zonasi Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Balai Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Diskusi mengenai RZWP3K pada Minggu (19/5/2019) kemarin itu, merupakan bagian dari serangkaian ulang tahun Solidaritas Legian Peduli (Solid) melalui Yowana Manggala Desa Adat Legian yang membawahi 3 Sekaa Teruna Teruni (STT) yang ada di Desa Adat Legian, dan diikuti oleh seluruh anggota STT Manggala Sunu Banjar Legian Kaja.
Dalam kesempatan tersebut Gendo memberikan pengantar terkait proyek tambang pasir yang akan dilakukan di seputar wilayah Pantai Legian.
Sama halnya dengan banjar-banjar di Kelurahan Legian lain, Banjar Legian Kaja juga tidak mengetahui bahwa akan ada proyek tambang pasir yang akan dilakukan di pantai tersebut hingga daerah Canggu.
Gendo yang sekaligus merupakan Dewan Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjelaskan, proyek tersebut juga sudah memiliki izin, namun instrumen pengaturan yang terangkum dalam RZWP3K belum rampung.
Baca: Jelang Laga Bali United Vs Bhayangkara FC, Yabes Roni: Astungkara Cetak Gol, Siap Duel NTT
Baca: ABG 18 Tahun Dirudapaksa di Sanur, Saat Korban Teriak, Pelaku Sontak Lakukan ini
Gendo heran, meski instrumennya berupa RZWP3K belum rampung tapi izin proyek sudah ada.
“Ini tidak benar, bagaimana bisa RZWP3K belum jadi, namun izin proyeknya sudah ada. Mestinya RZWP3K itu dibuat untuk mengatur proyek-proyek yang akan dilakukan. Bukan proyek yang duluan yang ada dan penyusunan RZWP3K mengikutinya,” ujarnya.
Selain itu, Gendo juga menyesalkan bahwa dalam penyusunan RZWP3K ini tidak melibatkan komponen adat atau warga desa yang terdampak, padahal secara aturan komponen desa yang terdampak tersebut harus dilibatkan.
Disamping itu, Gendo juga menjelaskan bahwa semestinya di Desa Adat Legian ini harus dilakukan sosialisasi khusus, dan pemerintah memiliki tim khusus untuk menyosialisasikan terkait rencana tambang pasir ini.
Namun faktanya, kata dia, sama sekali tidak ada sosialisasi dari pemerintah atau dinas terkait dalam melakukan sosialisasi penyusunan RZWP3K ini.
Lebih lanjut Gendo menjelaskan, ide tambang pasir yang akan dilakukan di seputar wilayah Pantai Legian hingga Canggu itu tidak masuk akal.
Baca: Edarkan Sabu-sabu Dicor Semen, Yoyok Divonis 5 Tahun Penjara
Baca: Diupah Rp 50 Ribu hingga Rp 3 Juta, Teddy Ambil Sabu dan Ekstasi dari Lapas Kerobokan
“Bagaimana bisa Legian yang mengandalkan keindahan pantainya dan sebagian besar warga pesisir Legian bergantung terhadap pariwisata Pantai Legian itu, justru ide atau gagasan tambang pasir ini dilakukan di Pantai Legian. Ini enggak masuk di logika kami” tegasnya.
Apabila bercermin dari pengalaman tambang pasir yang dilakukan di Banten dan Makassar, maka tambang pasir yang akan dilakukan di wilayah Pantai Legian akan dapat merusak lingkungan dan menyebabkan abrasi di sepanjang pantai Legian.
Hal itu menurut dia akan mengancam keberlangsungan warga pesisir Pantai Legian.