Diupah Rp 50 Ribu hingga Rp 3 Juta, Teddy Ambil Sabu dan Ekstasi dari Lapas Kerobokan
Sekali mengambil dan menempel sabu-sabu serta ekstasi, Teddy mendapat upah Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Teddy (29) nekat terlibat dalam peredaran narkotik jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Sekali mengambil dan menempel sabu-sabu serta ekstasi, Teddy mendapat upah Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta.
Demikian diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina saat membacakan surat dakwaan di sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (20/5/2019).
Ketika ditangkap, dari tangan Teddy, petugas kepolisian mendapati puluhan paket sabu-sabu seberat 207,45 gram dan 288 butir ekstasi dengan berat 70,17 gram.
"Saat diinterogasi, terdakwa mengatakan, sabu-sabu dan ekstasi itu adalah milik Jackdann atau Deny (DPO). Terdakwa diperintah menempel atas perintah Jackdann dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel," beber Jaksa Erawati di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja.
Terdakwa sendiri awalnya dihubungi oleh Jackdann untuk datang ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Baca: Pengguna KBL Bakal Dapat Insentif, Pemprov Bali Siapkan Konsep Perda Kendaraan Bermotor Listrik
Baca: Dipergoki di Kamar Hotel, Wanita Muda ini Ngaku Pria ini Suaminya, Tak Disangka ini Faktanya
Tiba di ruang besuk, terdakwa kemudian dihampiri oleh orang yang tidak ia kenal.
Dan diberikan 1 tas kain yang berisi pakaian kotor.
Terdakwa kemudian pulang membawa tas tersebut dan kembali dihubungi Jackdann, diperintah membuka tas itu.
Selain pakaian kotor, tas itu berisi 20 paket sabu-sabu.
Lalu terdakwa diperintah untuk menempelkan.
"Terdakwa telah mengambil narkotik di Lapas Kerobokan sebanyak 4 kali. Selain diperintah Jackdann, terdakwa juga diperintah menempel sabu dan ekstasi oleh Tom Gembus (DPO). Beberapa kali mengambil sabu dan ekstasi, terdakwa mendapat upah mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 3 juta," ungkap Jaksa Erawati.
Terdakwa ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, jika terdakwa memiliki narkotik.
Baca: Kerja Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Dipertanyakan, Usai Lebaran Dewan Akan Panggil Jajaran Direksi
Baca: Persiapan Pande Putu Gina Menghadapi Porsenijar Bali 2019, Target Emas Untuk Denpasar!
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan tempat tinggal terdakwa, Kamis, 21 Februari 2019 pukul 14.30 Wita, petugas melihat terdakwa masuk ke kos di Wiswa Jepun Asri, Jalan Pulau Galang, Banjar Gunung, Pemogan, Denpasar Selatan.