Pengguna KBL Bakal Dapat Insentif, Pemprov Bali Siapkan Konsep Perda Kendaraan Bermotor Listrik
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini mulai menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang kendaraan bermotor listrik (KBL)
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini mulai menyiapkan peraturan daerah (Perda) tentang kendaraan bermotor listrik (KBL).
Anggota Kelompok Ahli Pembangunan Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Prof Putu Alit Suthanaya menyebut berbagai hal akan diatur dalam Perda tersebut nantinya.
Yang akan diatur kemudian dalam Perda antara lain mengenai jenis kendaraan, lokasi operasionalnya sesuai KwH kendaraan, terkait penanganan limbah baterainya, hak dan kewajiban masyarakat, serta peraturan peralihan yang mengatur mengenai kendaraan listrik yang sudah beroperasi sebelumnya di Bali.
“Berdasarkan hasil diskusi disesuaikan dengan kontennya lebih cocok menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena mengatur tentang hak dan kewajiban, aspek kelembagaan, aspek hukum pidana sehingga lebih cocok kita susun menjadi Perda,” kata Prof Alit usai diskusi persiapan penyusunan Raperda KBL di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Senin (20/5/2019).
Baca: Dipergoki di Kamar Hotel, Wanita Muda ini Ngaku Pria ini Suaminya, Tak Disangka ini Faktanya
Baca: Kerja Perumda Pasar Mangu Giri Sedana Dipertanyakan, Usai Lebaran Dewan Akan Panggil Jajaran Direksi
Ia melanjutkan, salah satu yang diatur dalam Perda KBL adalah pemberian insentif kepada pengguna, pengusaha dan industri kendaraan listrik.
Mereka selanjutnya diberikan insentif berupa kemudahan-kemudahan untuk percepatan implementasi kendaraan listrik di Bali.
“Misalnya seseorang memiliki kendaraan bermotor listrik, kemudian di rumahnya akan memasang instalasi, kemudian PLN dapat memberikan tarif listrik yang lebih rendah kepada pengguna motor listrik. Itulah antara lain bentuk insentifnya. Bentuk insentif lainnya (untuk pengusaha dan industri) dapat berupa pengurangan pajak,” terang Prof Alit.
Direncanakan, mengenai Industri yang akan dibangun di Bali bukanlah industri produksi, melainkan industri assembling (perakitan, red).
Baca: Persiapan Pande Putu Gina Menghadapi Porsenijar Bali 2019, Target Emas Untuk Denpasar!
Baca: Senator Anning yang Dilempari Telur Oleh Remaja Australia Kalah dalam Pemilu 2019
“Tentu ini akan di-review lagi, disesuaikan dengan RTRW yang ada. Lahannya kan saat ini belum ada, namun akan dimunculkan dulu aturannya seperti apa. Nanti ketika seandainya dibutuhkan tentu disana ada persyaratan-persyaratan perizinan yang mengatur lebih lanjut,” paparnya.
Ia menambahkan, terkait charging kendaraan listrik tersebut, pihak PLN sudah siap membangun stasiun charging di beberapa titik di wilayah Bali.
Lokasi-lokasi yang diizinkan selanjutnya akan diatur dalam Perda.
Disisi lain, kendaraan listrik memiliki kemampuan menanjak yang terbatas, atau tidak bisa menanjak pada tanjakan curam.
Maka dari itu pengoperasiannya akan dibatasi di wilayah perkotaan saja.
Baca: Kemensos Beri Bantuan Peralatan Dapur dan Kasur untuk Gepeng di Karangasem
Baca: Bersama Arya Wedakarna, Peternak Babi Dan Pihak Hotel Nandini Bersalaman, Ini Kesepakatannya
“Sehingga dalam zona-zona itu akan dilakukan skala prioritas, dimana akan diprioritaskan penggunaan motor listrik seperti di kawasan pariwisata, otoritas, ITDC, bandara, kawasan suci yang dimungkinkan implementasinya,” ungkapnya.
Saat ditanya apakah sudah ada investor yang berminat?
Prof Alit menjawab secara diplomatis.
Menurutnya, kalau sudah kendaraan listrik beroperasi tentu diperlukan pengembangan infrastruktur yang perlu mendatangkan investor.
Sehingga sebelum sampai tahap pengembangan infrastruktur, seharusnya memang diawali dengan penyusunan regulasinya.
“Jangan sampai kendaraan listrik sudah ada di Bali, tapi kita tidak siap dengan regulasinya,” ucapnya. (*)