Bersama Arya Wedakarna, Peternak Babi Dan Pihak Hotel Nandini Bersalaman, Ini Kesepakatannya

Peternak babi, Nyoman Suastawa sepakat akan memindahkan kandangnya dengan jarak yang relatif jauh dari hotel.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / I Wayan Eri Gunarta
Peternak babi, Nyoman Suastawa dan pihak Hotel Nandini bersama anggota DPD RI, Gusti Ngurah Arya Wedakarna usai melakukan mediasi, di Hotel Nandini, Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, Bali, Senin (20/5/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR  - Anggota DPD RI, Gusti Ngurah Arya Wedakarna datang ke Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, Bali, Senin (20/5/2019) pagi.

Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menengahi konflik antara peternak babi dan hotel Nandini Jungle Resort & Spa Bali terkait kandang babi.

Dalam mediasi tersebut akhirnya peternak babi, Nyoman Suastawa sepakat akan memindahkan kandangnya dengan jarak yang relatif jauh dari hotel.

Pihak Nandini pun disebut akan mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, serta membantu Suastawa secara finasial untuk membuat kandang baru.

Dalam mediasi yang dilakukan, ada lima poin yang diberikan Wedakarna dan telah disepakati dalam surat bermaterai oleh kedua pihak.

Nantinya surat ini akan dipakai sebagai surat rujukan pencabutan gugatan di PN Gianyar

Di antaranya, peternak siap memundurkan kandang babi supaya tamu hotel tidak terganggu.

Mengingat 80 persen karyawan hotel adalah warga desa setempat, maka kesepakatan juga harus mempertimbangkan keadilan bagi warga.

“Jika hotel sepi, yang rugi juga warga lokal,” ujar Arya Wedakarna.

Setelah kandang babi sudah dimundurkan, senator AWK meminta pihak hotel memberi kompensasi dana pembuatan kandang baru.

Pihak hotel juga harus mencabut gugatannya terhadap Suastawa.

“Saya juga mengingatkan, agar pihak hotel jangan melupakan jasa Pak Nyoman Suastawa, yang merupakan bendesa saat hotel ini didirikan. Beliau banyak membantu dan memfasilitasi rekomendasi dan izin pendirian,” ujarnya.

Pengacara Hotel Nandini, I Gede Masa, didampingi manajemen hotel mengatakan, pihaknya siap mencabut gugatan di PN Gianyar.

Pihaknya juga tidak keberatan memberikan bantuan dana pembuatan kandang baru.

“Kalau beliau bersedia menggeser, kami siap mencabut gugatan. Jadwal sidang 23 Mei, sebelum itu kami akan lakukan pendekatan. Jika sebelum tanggal itu sudah ada kesepakatan baik, maka saat sidang tanggal 23 itu kami akan cabut gugatan,” tandasnya.

Tergugat, I Nyoman Suastawa pun setuju atas hasil mediasi tersebut.

Ia pun menyalami pihak hotel, dan meminta maaf jika yang dilakukannya telah tidak menyenangkan pihak hotel.

Suastawa mengatakan, akan menggeser kandang babinya.

“Saya akan membongkar kandang itu, dan mendirikan kandang di tempat yang jauh dari hotel,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved